Ia langsung memeluk korban dari samping dan menahan tubuh korban dalam posisi duduk.
Setelah itu, pelaku mencium pipi korban satu kali selama beberapa detik.
Korban dalam kondisi lemah berusaha melepaskan diri namun tidak berhasil.
Pelaku kembali mencium bagian kepala korban dua kali, lalu memeluknya sambil mengucapkan kalimat yang bersifat pribadi.
Korban tidak merespons, dan pelaku terus memeluk sambil mengulangi ucapannya.
Aksi tersebut akhirnya dihentikan setelah teman korban berteriak dari belakang.
Mendengar teriakan itu, pelaku langsung melepas pelukannya.
“Adapun motif tersangka karena merasa tertarik secara tidak wajar kepada korban,” jelas AKP Andi.
Korban mengalami trauma usai kejadian itu.
“Pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tambahnya. (*)