Khazanah Islam

Anda Punya Utang Puasa? Doa dan Besaran Fidyah

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAYAR FIDYAH - Niat fidyah. Umat muslim diwajibkan membayar fidyah.

TRIBUN-TIMUR.COM - Anda punya utang puasa?

Salah satu kewajiban umat Muslim ialah membayar fidyah.

Fidyah adalah tebusan atau pengganti utang puasa Ramadhan karena seseorang tidak mampu membayarnya dengan berpuasa.

Fidyah dapat berupa beras atau makanan pokok dan diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat.

Namun, keringanan ini hanya diberikan kepada orang dengan kriteria tertentu yang boleh mengganti utang puasa dengan membayar fidyah.

Fidyah dapat dibayarkan setelah bulan Ramadhan hingga sebelum bulan Ramadhan berikutnya.

Bagi Anda yang akan membayar fidyah, dapat membaca doa berikut ini sebelum membayarnya, dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional.

Doa Membayar Fidyah

Nawaitu an u‘tiya al-fidyata ‘an fardin min ayyami Ramadhana lillahi ta‘ala.

Artinya: “Saya niat membayar fidyah atas kewajiban puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala.”

Besaran Fidyah

Menurut Mazhab Syafi’i, Hambali dan Maliki, besaran fidyah yaitu 675 gram beras atau makanan pokok lainnya.

Menurut Mazhab Hanafi, besaran fidyah yaitu setengah sha' makanan pokok per hari, yang setara dengan 1,5 kg beras atau makanan pokok lainnya.

Kriteria Orang yang Boleh Mengganti Puasa Ramadhan dengan Fidyah

Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter)

Orang yang meninggal dan masih memiliki utang puasa Ramadhan.

Penerima Fidyah

Fakir: orang yang hampir tidak memiliki harta/penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya

Miskin: orang yang memiliki penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya

Amil: orang yang bertugas mengurus pengumpulan dan pendistribusian fidyah

Mualaf: orang yang baru masuk Islam

Riqab: budak yang berusaha untuk memerdekakan dirinya

Gharimin: orang yang berutang karena kebutuhan mendesak untuk memenuhi kebutuhan dasar dan tidak dapat melunasinya

Fi Sabilillah: orang yang berjuang di jalan Allah

Ibnu Sabil: musafir atau orang yang dalam perjalanan jauh, kehabisan bekal dan tidak bisa kembali pulang

 

Berita Terkini