TRIBUN-TIMUR.COM - Anda punya utang puasa?
Salah satu kewajiban umat Muslim ialah membayar fidyah.
Fidyah adalah tebusan atau pengganti utang puasa Ramadhan karena seseorang tidak mampu membayarnya dengan berpuasa.
Fidyah dapat berupa beras atau makanan pokok dan diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat.
Namun, keringanan ini hanya diberikan kepada orang dengan kriteria tertentu yang boleh mengganti utang puasa dengan membayar fidyah.
Fidyah dapat dibayarkan setelah bulan Ramadhan hingga sebelum bulan Ramadhan berikutnya.
Bagi Anda yang akan membayar fidyah, dapat membaca doa berikut ini sebelum membayarnya, dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional.
Doa Membayar Fidyah
Nawaitu an u‘tiya al-fidyata ‘an fardin min ayyami Ramadhana lillahi ta‘ala.
Artinya: “Saya niat membayar fidyah atas kewajiban puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala.”
Besaran Fidyah
Menurut Mazhab Syafi’i, Hambali dan Maliki, besaran fidyah yaitu 675 gram beras atau makanan pokok lainnya.
Menurut Mazhab Hanafi, besaran fidyah yaitu setengah sha' makanan pokok per hari, yang setara dengan 1,5 kg beras atau makanan pokok lainnya.
Kriteria Orang yang Boleh Mengganti Puasa Ramadhan dengan Fidyah
Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter)
Orang yang meninggal dan masih memiliki utang puasa Ramadhan.
Penerima Fidyah
Fakir: orang yang hampir tidak memiliki harta/penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya
Miskin: orang yang memiliki penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya
Amil: orang yang bertugas mengurus pengumpulan dan pendistribusian fidyah
Mualaf: orang yang baru masuk Islam
Riqab: budak yang berusaha untuk memerdekakan dirinya
Gharimin: orang yang berutang karena kebutuhan mendesak untuk memenuhi kebutuhan dasar dan tidak dapat melunasinya
Fi Sabilillah: orang yang berjuang di jalan Allah
Ibnu Sabil: musafir atau orang yang dalam perjalanan jauh, kehabisan bekal dan tidak bisa kembali pulang