TRIBUN-TIMUR.COM - Anda punya utang puasa?
Salah satu kewajiban umat Muslim ialah membayar fidyah.
Fidyah adalah tebusan atau pengganti utang puasa Ramadhan karena seseorang tidak mampu membayarnya dengan berpuasa.
Fidyah dapat berupa beras atau makanan pokok dan diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat.
Namun, keringanan ini hanya diberikan kepada orang dengan kriteria tertentu yang boleh mengganti utang puasa dengan membayar fidyah.
Fidyah dapat dibayarkan setelah bulan Ramadhan hingga sebelum bulan Ramadhan berikutnya.
Bagi Anda yang akan membayar fidyah, dapat membaca doa berikut ini sebelum membayarnya, dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional.
Doa Membayar Fidyah
Nawaitu an u‘tiya al-fidyata ‘an fardin min ayyami Ramadhana lillahi ta‘ala.
Artinya: “Saya niat membayar fidyah atas kewajiban puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala.”
Besaran Fidyah
Menurut Mazhab Syafi’i, Hambali dan Maliki, besaran fidyah yaitu 675 gram beras atau makanan pokok lainnya.
Menurut Mazhab Hanafi, besaran fidyah yaitu setengah sha' makanan pokok per hari, yang setara dengan 1,5 kg beras atau makanan pokok lainnya.
Kriteria Orang yang Boleh Mengganti Puasa Ramadhan dengan Fidyah
Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa