TRIBUN-TIMUR.COM – Dua orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa dalam sidang lanjutan perkara uang palsu dengan terdakwa Andi Ibrahim, eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (7/5/2025).
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah penyelidik Polsek Pallangga, Adrianto.
Ia memberikan keterangan terkait kronologi pengungkapan hingga penangkapan para pelaku, termasuk terdakwa Andi Ibrahim.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, Adrianto menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah agen BRI Link mencurigai uang palsu yang digunakan oleh seorang pria bernama Kamarang.
Berdasarkan penyelidikan, polisi menangkap Kamarang di Makassar dan mendapatkan informasi bahwa uang palsu tersebut berasal dari Irfandi, kemudian berujung ke Mubin dan Andi Ibrahim.
"Awalnya Kamarang ditangkap, lalu dikembangkan ke Irfandi, Mubin, hingga akhirnya ke Andi Ibrahim," jelas Adrianto di hadapan majelis hakim.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Andi Ibrahim, namun tidak menemukan barang bukti.
Meski begitu, satu lembar uang palsu yang belum dipotong ditemukan di dalam mobil terdakwa.
Karena bersikap kooperatif, Andi Ibrahim menunjukkan lokasi penyimpanan uang palsu lainnya di Kampus II UIN Alauddin, tepatnya di gedung perpustakaan.
"Di sana ditemukan uang palsu senilai Rp400 juta dalam bentuk lembaran Rp100 ribu yang sudah dipotong dan dimasukkan ke dalam kardus," tambahnya.
Adrianto juga menyebutkan bahwa dalam proses pengembangan, polisi mengamankan mesin cetak dan tinta dari lokasi terpisah, yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu.
Mesin tersebut disebut milik seorang bernama Syahruna.
"Menurut keterangan Syahruna, ia mencetak sendiri uang palsu tersebut menggunakan mesin di Kampus UIN. Tapi saat ditanya, mesin itu diklaim digunakan untuk mencetak brosur," ujar Adrianto.
Dalam sidang yang sama, total delapan dari delapan belas terdakwa menjalani proses peradilan.
Empat terdakwa lainnya, termasuk Syahruna, Jhon Biliater, Ambo Ala, dan Andi Ibrahim, menjalani sidang pemeriksaan saksi dan eksepsi.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli