Sebelumnya diberitakan, hingga bulan Mei 2025 ini Kejari Pinrang sudah menangani 60 perkara narkoba.
Sementara pada 2024 lalu, sebanyak 154 perkara narkoba ditangani Kejari Pinrang.
"Sampai bulan Mei 2025 ini sudah ada 60 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang kami tangani, 2024 kemarin ada 154 perkara narkoba," ucapnya.
"Ini artinya peredaran narkoba di Pinrang masih sangat massif. Ini harus menjadi warning bagi Pemerintah juga," tandasnya.(*)