PSU Pilwali Palopo

KPU Sulsel: Pemilih TMS Tak Dihapus dari DPT, Hanya Dicoret Sementara

Penulis: Renaldi Cahyadi
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PSU PALOPO - Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto, saat ditemui di Hotel Claro beberapa waktu lalu. Romy sebut pemilih TMS tidak dihapus dari DPT melainkan di coret

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan bahwa pemilih dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak akan dihapus dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), melainkan hanya dicoret sementara.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto, saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).

“Jangan salah paham, bukan dihapus, tapi dicoret. Karena kalau dihapus, berarti ada perubahan pada DPT. Jadi tidak ada perubahan, hanya penandaan,” ujarnya.

Romy menjelaskan, status TMS bisa diberikan kepada pemilih yang telah meninggal dunia, teridentifikasi sebagai pemilih ganda, atau berstatus sebagai anggota TNI/Polri aktif.

Terkait pencoretan pemilih yang telah meninggal dunia, Romy menegaskan bahwa data tersebut telah diverifikasi dengan cermat.

“Untuk kategori TMS karena meninggal dunia sudah kami verifikasi. Tapi prosesnya masih berjalan, karena bisa saja ada tambahan dari kategori lain seperti ganda,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya berhati-hati agar tidak mencoret pemilih yang sebenarnya masih memenuhi syarat.

“Saat ini kami pastikan jangan sampai orang yang masih ada justru ikut dicoret,” tegasnya.

Sebagai informasi, jumlah total DPT untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Palopo sebanyak 125.572 pemilih.

Rinciannya, 63.720 pemilih perempuan dan 61.852 pemilih laki-laki yang tersebar di 48 kelurahan dari 9 kecamatan di Kota Palopo.(*)

Tags:

Berita Terkini