Tak Bayar Pesangon Karyawan Dipensiunkan, Disnaker Luwu Tindaki PT BMS

Penulis: Andi Bunayya Nandini
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT BMS - Mantan karyawan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) di Kota Palopo mengeluhkan pelayanan perusahaan. Pasalnya karyawan tak diberi pesangon setelah dipensiunkan perusahaan.

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Luwu tindaklanjuti laporan masyarakat terkait pesangon mantan karyawan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS).

Mantan karyawan PT BMS keluhkan pelayanan perusahaan karena tak diberi pesangon setelah dipensiunkan.

PT BMS sendiri berada di sekitar perbatasan Luwu dan Palopo, sehingga ada yang menyebut BMS Palopo.

Kepala Disnaker Luwu, Hasbullah mengatakan pihaknya mendapat laporan dari mantan karyawan PT BMS terkait pesangon tersebut.

“Sudah ada karyawan yang dipensiunkan PT BMS datang melapor ke kami terkait pesangon yang belum diberikan tersebut. Hal itu juga sementara kami tindaklanjuti,” kata Hasbullah saat dihubungi, Kamis (1/5/2025).

Ia juga menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan pihak perusahaan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PT BMS. Mereka (pihak BMS) harus menyampaikan ke kami tentang hasil pertemuannya dengan karyawan yang dipensiunkan,” jelasnya.

Hasbullah sangat menyayangkan hal tersebut terjadi di Kabupaten Luwu.

Karena itu, pihaknya akan menuntut pihak perusahaan agar segera membayarkan pesangon karyawan yang telah dipensiunkan.

Ia menegaskan akan memperjuangkan hak sejumlah mantan karyawan PT BMS tersebut.

Pihak Disnaker Luwu juga menyampaikan bakal memberi pembinaan terkait tenaga kerja kepada perusahaan di Kabupaten Luwu untuk mencegah terjadinya hal serupa.

“Kita akan lakukan pembinaan kepada pihak perusahaan untuk mencegah terjadi hal serupa,” tutupnya. (*)

Sebelumnya, mantan karyawan PT BMS mengeluhkan pelayanan perusahaan.

Pasalnya karyawan tak diberi pesangon setelah dipensiunkan perusahaan.

Sosok yang dipensiunkan adalah Musakkir warga Kota Barru.

Musakkir dipensiunkan karena pembatasan usia.

"Saya dipensiunkan karena pembatasan usia. Tapi saya tak diberi pesangon oleh perusahaan," kata Musakkir, Selasa (29/4/2025).

Musakkir dipensiunkan karena usianya sudah 55 tahun.

Sudah lima bulan Musakkir perjuangkan hak pesangonnya ke perusahaan.

Beberapa kali Musakkir pertanyakan pesangon tersebut ke Human Resource Development (HRD) atau Manajemen Sumber Daya Manusia.

Namun jawabannya selalu mengecewakan.

"Saya sering hubungi HRD. Dia selalu bilang, tidak tahu," kata dia.

Meski HRD tak memberikan jawaban memuasakan, namun Musakkir tetap menghubunginya.

Namun beberapa kali terakhir, HRD tak merespon lagi.

"Dia (HRD) tak jawab lagi telepon sama WhatsApp. Saya cuma minta hak saya ini," kata dia.

Musakkir telah prediksi jumlah pesangon yang diterimanya.

"Ada belasan juta," ujar dia.

Menurut Musakkir, selain dirinya, masih ada empat orang lagi yang bernasib sama, termasuk sekuriti.

Mereka yang dipensiunkan karena usia tak tahu mengadu kemana.

"Ada lima orang yang baru saya tahu, termasuk saya dan sekuriti juga," ujar dia.

Dia berharap pihak perusahaan menjalankan amanat Undang-undang dan memberikan pesangon ke karyawan yang dipensiunkan.

"Selama ini, saya terus-terusan memohon, tapi jawaban HRD selalu tidak tahu," ujarnya.

Dikitip dari laman bumimineralsulawesi.com, PT Bumi Mineral Sulawesi didirikan pada tanggal 27 Oktober 2014 sebagai sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang usaha pengolahan mineral.

Perusahaan ini menerapkan rencana pengembangan berkesinambungan yang selaras dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan nilai tambah barang ekspor tambang nasional.

Semangat ini didukung oleh komitmen perusahaan untuk mewujudkan alih teknologi dan mendorong upaya-upaya inovasi dalam teknologi pengolahan mineral baik di sektor hulu maupun hilir. 

HRD BMS Palopo, Fahrul dikonfirmasi tidak merespon.

Tribun-palopo.com berusaha konfirmasi ke Fahrul mulai pukul 19.13 Wita, Selasa 29 April 2025.

Namun hingga berita ini diturunkan, Rabu 30 April 2025 sore, Fahrul belum juga merespon.

Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini

Berita Terkini