Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ijazah Palsu

Profil Jokowi Satu-satunya Eks Presiden Tertimpa Ijazah Palsu, Kini Melapor ke Polda Metro Jaya

Jokowi diserang kasus ijazah palsu setelah pensiun dan digantikan Presiden Prabowo Subianto.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
JOKOWI MELAPOR - Gambar ijazah Jokowi. Kanan: Presiden ke-7, Jokowi saat menjajal mobil pick up Esemka Bima 1200cc di Boyolali, Jateng, Jumat (6/9/2019) lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil dan perjalanan karier Jokowi satu-satunya mantan Presiden RI dituduh pakai ijazah palsu.

Presiden ke-7 RI Jokowi pun geram dengan tudingan ijazah palsu tersebut.

Pria bernama lengkap Joko Widodo itu datang langsung ke Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan sejumlah pihak terkait tuduhan ijazah palsu pada Rabu (30/4/2025). 

Jokowi diserang kasus ijazah palsu setelah pensiun dan digantikan Presiden Prabowo Subianto.

Pantauan di lokasi, Jokowi tiba pukul 09.50 WIB bersama tim kuasa hukumnya.

Jokowi datang mengenakan pakaian batik berwarna coklat dan celana hitam langsung masuk ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). 

Tidak ada pernyataan dari Jokowi ketika memasuki SPKT Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya.

Selain itu, tidak terlihat pengamanan khusus oleh Polda Metro Jaya ketika Jokowi melapor ke Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan melaporkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, dan Rizal Fadillah, terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi ke polisi.

Rusdiansyah mengatakan, laporan ini diajukan kliennya atas alasan adanya tindakan yang dilakukan Roy Suryo dkk, yang diduga melanggar hukum.

Rusdiansyah menambahkan, pihaknya membawa sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang berisi ajakan hasutan serta saksi-saksi.

"Barang bukti yang kami bawa hari ini berupa rekaman penyampaian ajakan hasutan kepada warga negara lain, dan saksi-saksi untuk mendukung proses penyidikan," kata dia.

Saksi yang menjalani pemeriksaan berasal dari masyarakat umum dengan inisial A dan AD.

Menurut Rusdiansyah, laporan ini dibuat untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah keresahan akibat dugaan penghasutan yang dapat merugikan banyak pihak.

"Ini demi menciptakan ketertiban masyarakat. Negara harus hadir ketika ada dugaan tindak pidana penghasutan, bahkan tanpa laporan pun sebenarnya negara wajib hadir," tuturnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved