TRIBUNTIMUR.COM, BARRU - Terdakwa kasus penipuan travel haji di Kabupaten Barru, Sulsel hingga saat ini belum dieksekusi.
Padahal terdakwa telah divonis hukuman penjara selama satu tahun sejak tangga 27 Maret 2025 yang lalu.
Jika tidak ada upaya banding, eksekusi terhadap terdakwa dapat dilakukan segera setelah putusan pengadilan diucapkan atau diberitahukan.
Putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap setelah 14 hari sejak diucapkan, jika tidak ada upaya banding atau kasasi.
Terdakwa dalam kasus tersebut yaitu Komisaris Travel Al Hijrah Nurul Jannah, Hj Heriah.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru, Deri Fuad Rachman saat dikonfirmasi tak menampik terkait hal itu.
"Benar, terdakwa kasus penipuan travel haji di Barru memang belum dieksekusi," ujarnya, Senin (28/4/2025).
"JPU sudah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa, namun belum bisa melakukan eksekusi lantaran yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit," kata Deri.
"Kita juga telah mengantongi surat keterangan sakitnya dan juga ada bukti surat rujukan dari RSUD Barru untuk oprasi di salah satu rumah sakit di Makassar," bebernya.
Menurutnya penundaan penahanan terdakwa tersebut tidak mengurangi masa tahanan terdakwa.
"Karena masa tahanan terhitung sejak terdakwa masuk di lembaga pemasyarakatan," tegasnya.
Laporan jurnalis TribunTimur.com, Darullah