TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tindakan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas penangkapan 40 orang terduga pelaku penipuan digital asal Sidrap pada 24 April 2025 mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makasih.
Melalui rilis yang dibuat pada 26 April lalu, Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa memprotes bahwa penangkapan tersebut diluar kewenangan TNI.
Penangkapan terhadap terduga pelaku 'passobis' tersebut dinilai sewenang-wenang karena TNI tidak memiliki kewenangan dalam penegakan hukum.
Fungsi TNI melainkan sebagai pertahanan negara berdasarkan Undang-undang TNI yang baru saja disahkan (UU No 3 Tahun 2025).
Dalam regulasi itu jelas dituliakan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara dan mempertahankan keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kita menginginkan ada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat secara luas, namun tetap dalam koridor dan prosedur hukum yang berlaku," paparnya.
"Tidak terdapat dasar hukum dan legitimasi yang sah bagi TNI untuk menjalankan tugas penegakan hukum, termasuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap warga sipil,” sambungnya.
Baca juga: Polda Sulsel Lepas 37 Terduga Passobis Tangkapan Kodam XIV Hasanuddin, 3 Korban Bersedia Diperiksa
Masuknya TNI di ruang sipil dengan melakukan penangkapan menimbulkan kekhawatiran.
Menurut Abdul Azis, kekhawatiran publik atas dampak disahkannya UU TNI yang baru semakin nyata. Apalagi, mengingat kultur dalam tubuh TNI yang terbiasa dengan instrumen kekerasan.
Menurut amatnya, jika kondisi ini terus dibiarkan, akan muncul risiko serius berupa normalisasi Dwi Fungsi TNI yang berpotensi memicu pelanggaran HAM terhadap warga sipil, sebagaimana yang pernah terjadi di masa lalu sebelum reformasi.
Pada dasarnya, LBH Makassar mendukung segala bentuk pemberantasan tindak kejahatan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
“Penangkapan yang dilakukan oleh TNI, sekalipun dengan dalih adanya pelaku kejahatan, tetap harus dilakukan sesuai dengan prosedur sistem peradilan pidana umum. TNI tidak memiliki wewenang untuk terlibat dalam proses tersebut," tegasnya.
Pengambil alihan tugas kepolisian oleh pihak KODAM XIV Hasanuddin dalam kasus ini merupakan perbuatan melawan hukum.
Tindakan tersebut bertentangan dengan undang-undang sehingga semua anggota TNI yang terlibat harus dievaluasi dan disanksi karena bekerja di luar fungsinya.
Kesewenang-wenangan TNI dalam penegakan hukum dalam melakukan penangkapan warga sipil menjadi bukti terhadap kembalinya dwifungsi militer yang masuk di ranah sipil.
Mengingat peristiwa di masa lalu telah menimbulkan berbagai pelanggaran berat HAM, seperti tragedi Tanjung Priok, tragedi Semanggi I dan Semanggi II, Pembunuhan Marsinah, Penghilangan paksa aktivis antara tahun 1996-1998, Penembakan massa aksi pejuang reformasi, DOM Aceh, dan berbagai tindakan pelanggaran HAM lainnya.
Polda Sulsel Lepas 37 Passobis Tangkapan Kodam XIV Hasanuddin
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, kasus penipuan online merupakan delik aduan.
Olehnya itu, penanganan kasus tersebut kata dia, diperlukan adanya laporan resmi dari korban.
Atas dasar itulah, 37 dari total 40 terduga pelaku penipuan online atau sobis tangkapan Kodam XIV Hasanuddin, dipulangkan.
Sementara tiga lainnya, tetap diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, karena penyidik Polda Sulsel baru menerima tiga laporan resmi dari korban.
"Ini karena pasal yang kami kenakan adalah penipuan online, deliknya adalah delik aduan," kata Dedi Supriyadi saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu (26/4/2025) malam
"Mesti ada pelapornya, tadi sudah kita jelaskan 40 sudah kita hubungi, yang bersedia baru tiga," sambungnya lagi.
Olehnya itu, lanjut Dedi, 37 orang lainnya harus segera dipulangkan karena setelah diperiksa 1X24 jam belum memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan.
"Kalau 37 nanti atas nama undang undang kita kembalikan, nanti wajib lapor di polres atau polsek. Itu mekanismenya," jelasnya.
Dedi menegaskan, untuk tiga terduga pelaku sobis yang diamankan, akan diproses lebih lanjut melalui serangkaian penyelidikan yang akan dilakukan.
"Terhadap yang tiga ini akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut untuk penyidikan hingga proses penetapan tersangka," tegasnya.
Baca juga: Terungkap 3 Sosok Korban yang Membuat 37 Terduga Passobis Dipulangkan Polda Sulsel
Baca juga: Passobis di Sidrap Catut Nama Petinggi Kodam XIV Hasanuddin Hingga Tipu Anggota Keluarga TNI Rp1,6 M
Dalam pengusutan kasus yang diduga melibatkan tiga orang dari 40 terduga pelaku yang ditangkap Kodam, Dedi mengaku akan menerapkan dua pasal.
"(Kita terapkan) Pasal penipuan dan ITE," jelas perwira tiga melati ini.
Adapun korban lain yang juga hendak melapor secara resmi ke polisi, kata Dedi, diharapkan untuk membawa bukti dugaan penipuan yang dialami.
Seperti bukti percakapan dalam ponsel terhadap terduga pelaku, ataupun kwitansi jika telah mengirimkan sejumlah uang.
"Mungkin saksi ataupun pelapor adalah yang bersedia menjadi saksi saat dilaporkan yang dituangkan dalam laporan polisi," terang Dedi.
"Kemudian juga membawa medianya, bisa itu handphone, nanti dianalisa terkait percakapannya maupun transferan. Karena ini ada delik aduannya," imbuhnya.
3 Pelapor dari Luar Sulsel
Terungkap tiga sosok korban yang bersedia melapor dan diperiksa penyidik Polda Sulsel pasca penangkapan 40 terduga pelaku penipuan digital atau sobis oleh Kodam XIV Hasanuddin.
Ketiga sosok korban itu, masing-masing berasal dari luar Provinsi Sulawesi Selatan.
Yaitu dari Jawa Timur, Pontianak Kalimantan Barat dan Jawa Timur.
"Yang pertama itu di Jawa Timur, itu kerugiannya Rp8 juta. Kemudian yang kedua di Pontianak, kerugiannya Rp3 juta," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat merilis penanganan 40 terduga pelaku sobis tangkapan Kodam XIV Hasanuddin di Mapolda Sulsel, Sabtu (26/4/2025) malam.
"Ketiga, di Semarang, tapi keberadaannya di Singapura, kerugiannya Rp30 juta," sambungnya.
Didik menjelaskan, 40 terduga pelaku yang diserahkan Kodam XIV Hasanuddin ke Polda Sulsel disertai penyerahan 144 ponsel yang dianggap sebagai barang bukti.
20 dari 144 barang bukti itu, pun telah dilakukan pemeriksaan Scientific Investigation dan Digital Forensik.
Hasilnya, ditemukan 41 korban dari hasil pengangkatan data 20 ponsel yang diperiksa secara digital forensik.
Baca juga: Polda Sulsel Lepas 37 Terduga Passobis Tangkapan Kodam XIV Hasanuddin, 3 Korban Bersedia Diperiksa
Hanya saja, dari 41 korban yang ditemukan, baru tiga orang bersedia melapor dan memberikan keterangan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Sampai saat ini, ada tiga yang bersedia diperiksa. Dari tiga ini tentu karena kita sudah lakukan digital forensik, kita ketahui siapa pelakunya," terang Didik.
Atas dasar itulah, penyidik Polda Sulsel pun sementara waktu menahan tiga terduga pelaku dari 40 terduga yang diserahkan Kodam.
Sementara 37 lainnya kata Didik, dipulangkan ke rumah masing-masing lantaran belum memenuhi unsur untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dengan demikian, dari 40 (terduga pelaku) yang tiga sudah dilakukan pendalaman lebih lanjut. Sementara yang 37, karena ini sudah hampir 24 jam, akan kita kembalikan ke keluarganya," bebernya.
Namun demikian, Didik menegaskan, 37 orang yang dipulangkan tidak menutup kemungkinan kembali diperiksa jika korban yang mau melapor bertambah.
"Sambil menunggu kita melakukan upaya digital forensik lebih lanjut. Kalau ditemukan lagi, nanti kita hubungi satu-satu dan ada yang mau melaporkan diri, nanti kita bantu juga," tegasnya.
Pulangkan 37 Terduga Sobis Karena Hanya Tiga Pelapor
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengumumkan penanganan 40 terduga pelaku penipuan digital atau sobis yang ditangkap Denintel Kodam XIV Hasanuddin, di Sidrap, Kamis kemarin.
Update penanganan kasus tersebut diumumkan lewat Konferensi Pers yang berlangsung di Aula Mappaodang, Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu (26/4/2025) malam.
Ada tiga perwira berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) yang mengumumkan penanganan 40 orang terduga pelaku yang diserahkan Kodam XIV Hasanuddin ke Polda Sulsel, pada Jumat kemarin.
Mereka adalah Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi dan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi.
Dalam paparannya, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, dari 40 orang yang ditangkap Tim Intel Kodam XIV Hasanuddin, turut diterima barang bukti sebanyak 144 ponsel.
Barang bukti ponsel itu pun lanjut Didik, diselidiki dengan cara Scientific Investigasi dan digital forensik.
"Kita mengangkat data kemudian menganalisis, di situlah ketahuan apa yang mereka lakukan di dalam handphone tersebut," kata Didik Supranoto.
Banyaknya jumlah barang bukti ponsel yang diterima, lanjut Didik, membuat penyidik baru merampungkan analisis data pada 20 ponsel.
"Sampai saat ini, kita sudah mengangkat data sebanyak 20 handphone. Karena ini perlu waktu, dari 144 handphone, sudah 20 yang kita angkat datanya," ujarnya.
Dari 20 ponsel yang telah dilakukan digital forensik itu, Didik mengungkapkan terdapat 41 korban.
"Jadi ada korban 41, modusnya ada tiga, pertama dengan melakukan jual beli handphone. Kedua melakukan investasi dalam negeri. Dan, ketiga investasi luar negeri," terang Didik.
Kemudian dari 41 korban itu kata Didik, ada juga yang menjadi korban jual beli handphone, tiga korban Investasi dalam negeri, dan tujuh investasi luar negeri.
Hanya saja dikatakan Didik, dari total 41 korban, baru tiga yang bersedia diperiksa sebagai korban.
"Dari 41 tersebut, yang sudah bersedia diperiksa baru tiga. Yang lain ada yang tidak bersedia, belum siap, sudah ikhlas," ungkapnya.
Dari pemeriksaan tiga korban tersebut dan hasil digital forensik, Didik mengungkapkan, pelakunya sementara hanya mengarah ke tiga orang.
Tiga orang terduga pelaku itu pun ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara 37 terduga lainnya, kata dia, dipulangkan karena belum memenuhi syarat penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dengan demikian, dari 40 (terduga pelaku) yang tiga sudah dilakukan pendalaman lebih lanjut. Sementara yang 37, karena ini sudah hampir 24 jam, akan kita kembalikan ke keluarganya," tuturnya.
Kapendam Tegaskan Penangkapan 40 Terduga Sobis Berdasarkan Laporan Masyarakat
Kepala Penerangan Kodam XIV Hasanuddin Kolonel ARM Gatot Awan Febrianto, menegaskan penangkapan 40 terduga pelaku penipuan digital alias sobis asal Sidrap, oleh TNI berdasarkan adanya laporan masyarakat.
Penegasan itu menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, yang mengatakan penyidik Krimsus Polda Sulsel kesulitan memproses lebih lanjut ke 40 terduga lantaran belum adanya laporan resmi dari korban.
"Kan ada laporan dari masyarakat itu, nanti kan sisa masyarakatnya kita arahkan laporan ke Polda (Sulsel)," ujar Kolonel ARM Gatot dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).
Gatot pun mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik Polda Sulsel ihwal penanganan 40 terduga pelaku sobis tersebut.
"Nanti kita bicarakan di sana (Polda Sulsel)," singkatnya.(*)