TRIBUN-GOWA.COM, SUNGGUMINASA - Intip penampilan terbaru Annar Salahuddin Sampetoding tersangka kasus pabrik uang palsu UIN Alauddin Makassar.
Annar Salahuddin Sampetoding salah satu pengusaha ternama di Makassar.
Ia itu terseret kasus pabrik uang palsu UIN Alauddin Makassar.
Untuk berkas Annar Salahuddin Sampetoding dan Kamarang serta Irfandy, saat ini masih dalam proses perampungan JPU Kejari Gowa.
"Tapi dari keseluruhan tersangka, masih ada dua berkas yang belum diserahkan ke Pengadilan yakni berkas Annar dan Kamarang serta Irfandy (Kamarang dan Irfandy satu berkas) karena masih dalam proses di tingkat JPU," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sitti Nurdaliah Senin (28/4/2025).
Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa dijadwalkan pada Selasa (29/4/2025) besok.
Empat tersangka dari delapan belas akan menjalani sidang tersebut.
Keempatnya yakni eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, Syahruna, Ambo Ala dan John
Adapun Annar Sampetoding belum menjalani sidang besok.
Menurut Kasi Pidum Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah, sidang perdana dengan agenda dakwaan.
Dia mengaku setiap sidang selalu ada pengawalan kepolisian.
"Agenda sidang perdana ini dakwaan. Setiap sidang memang selalu ada pengawalan polisi," katanya saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025)
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengaku sampai saat ini belum ada permintaan pengawalan persidangan kasus uang palsu.
Meski demikian, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Kejari Gowa
"Sejauh ini belum ada permintaan pengawalan. Kalau Penyidik tergantung kalau ada bukti baru kita datangkan," katanya
Senada dikatakan Kabag Ops Polres Gowa, Kompol Darwis Daud.
Dia mengaku sampai saat ini belum ada permintaan pengawalan baik dari PN maupun kejaksaan
Meski demikian, jika diminta dan membutuhkan maka jajaran Polres Gowa siap mengawal persidangan kasus uang palsu
"Belum ada permintaan, biasanya langsung di samapta tapi belum ada. Tapi jika diminta dan dibutuhkan kami siap mengawal," tegasnya
Sidang kasus uang palsu ini disidangkan secara bertahap.
Untuk sidang pertama empat tersangka yang akan menjalani sidang
Kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus bergulir.
Sejauh ini, kasus uang palsu tersebut memasuki tahap persidangan.
Empat terdakwa sidang pertama akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Selasa (29/4/2025) besok pagi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sitti Nurdaliah mengatakan pihaknya telah melimpahkan 15 berkas perkara dengan 18 tersangka uang palsu.
Namun kata dia, pihak Pengadilan Negeri meminta bertahap.
Para tersangka juga telah serahkan sesuai kelengkapan berkas masing-masing.
Penyerahan tersangka dilakukan bertahap mulai 21 April, 22 April, 24 April dan 28 April.
"Untuk sidang pertama ini ada empat tersangka akan menjalani sidang Selasa besok yakni Syahruna, Andi Ibrahim, Ambo Ala dan John," katanya, Senin (28/4/2025)
"Jadi dari 18 tersangka dengan 15 berkas perkara ada 15 tersangka lainnya berkasnya sudah memenuhi syarat kelengkapan untuk disidangkan atau sudah P31 yakni surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa," katanya
Dijelaskan, P31 atau surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB) adalah dokumen resmi yang digunakan untuk memindahkan berkas perkasa dari penyidik Kepolisian ke JPU untuk ditangani lebih lanjut dalam proses persidangan pidana.
Selain itu masih ada berkas status masih P20 yakni berkas tersangka atasnama Suardi, Mas'ud dan Rahman.
"Sedang tersangka lainnya seperti Mubin, Sukmawati dan Sattaria, Haeruddin, Satriadi dan Ilham, Manggabarani serta Sri Wahyudi juga sudah P31," jelasnya
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli