TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Sebanyak 40 pelaku penipuan berbasis online atau Passobis berhasil diamankan oleh Komando Daerah Militer (Kodam) XIV/Hasanuddin.
Aksi penipuan yang mencatut nama TNI ini dinilai sangat merugikan instansi keamanan negara tersebut.
Bahkan, masyarakat juga dibuat resah dengan adanya modus penipuan tersebut.
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Hambali Thalib, memberikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan oleh TNI Hasanuddin.
"Kalau dilihat dari kinerjanya, saya pribadi salut. Menurut saya, itu hal yang sangat bagus," katanya saat dihubungi, Jumat (25/4/2025).
Ia mengaku, secara struktural, TNI merupakan bagian dari pertahanan negara yang perannya adalah menjaga keamanan nasional, bukan penegakan hukum di ranah sipil, kecuali dalam kasus yang melibatkan personel TNI itu sendiri.
Namun, dalam konteks kasus ini, kata Prof Hambali, melihat bahwa tindakan TNI dapat dibenarkan karena institusi mereka ikut menjadi korban.
Dimana, nama TNI dicatut dalam aksi penipuan membuat instansi mereka sangat dirugikan.
“Mengenai pelaksanaannya, saya kira boleh saja, terutama jika ada kerjasama antara polisi dan TNI," ungkapnya.
Adapun kata Prof Hambali, kedepan perlu dirumuskan aturan yang memberikan ruang legal bagi keterlibatan TNI dalam penanganan kasus-kasus tertentu yang meresahkan masyarakat.
"Intinya, saya mendukung keterlibatan TNI, asalkan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap orang yang diduga melakukan pelanggaran," jelasnya.
"Dan yang paling penting, TNI harus membekali diri dengan kewenangan yang sah agar tidak melanggar asas legalitas," tambah dia.(*)