TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA— Dinas Perdagangan Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag) Sinjai angkat bicara soal penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di area pasar sentral Sinjai.
Satpol PP Kabupaten Sinjai sebelumnya melakukan penertiban kepada Pedagang Kaki Lima (PKL), Senin (21/04/2025).
Para PKL tersebut berjualan di area pedestrian di perempatan Jl Persatuan Raya, dan Jl Bulu Salaka, Kelurahan Balangnipa.
Lapak yang digunakan pun dibongkar oleh petugas.
Menurut Kepala Disperindag Sinjai, Muh Saleh penertiban lapak PKL ini sudah tepat.
“Langkah ini sudah tepat. PKL yang kita sudah tertibkan ini kan memang melanggar dia mendirikan lapak di trotoar,” katanya, Kamis (24/5/2025).
Muh Saleh mengatakan para pedagang tersebut sebelumnya telah diberikan peringatan berkali-kali.
Sebab area jualannya menggunakan pedestrian sehingga mengganggu pengguna jalan dan mengurangi keindahan pandangan di tengah kota.
“Sebelumnya telah kami peringatkan kepada seluruh penjual yang memakai trotoar dan menghalangi pandangan di sudut-sudut jalan itu agar tidak berjualan di sini,” katanya.
Bahkan, adanya penjual-penjual tersebut mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas karena menghalangi pandangan pengemudi.
“Penertiban ini adalah tindakan terakhir karena masyarakat tidak mengindahkan peringatan dari pemerintah,” ujarnya.
Penertiban ini lanjut Muh Saleh tidak membuat PKL berhenti berjualan.
“Kan sudah ada tempatnya disitu, tapi mereka perluas wilayah penjualannya sampai ke Trotoar. Ini lah yang kami tertibkan,” katanya.
Muh Saleh juga menepis isu bahwa Pemkab Sinjai dibawa kepemimpinan Hj Ratnawati membatasi PKL untuk mencari pundi-pundi penghasilan.
“Tidak ada seperti itu. Intinya yang kami tertibkan itu yang melanggar, yang berjualan di trotoar,” ujarnya.