TRIBUN-GOWA.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa kembali melakukan kunjungan lapangan.
Kali ini, Pansus DPRD Gowa menyidak sejumlah usaha kuliner di Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan pihaknya mengecek Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di beberapa usaha kuliner.
Antara lain, RM Cangkuning, Burger King, Richeese, McDonald's, Mie Gacoan, dan Toko Satu Sama.
"Pansus LKPJ Bupati Gowa TA 2024 kembali melakukan kunjungan lapangan. Kali ini, kami menyasar lokasi usaha kuliner, mulai dari RM Cangkuning, Burger King, Richeese, McDonald's, Mie Gacoan, dan Toko Satu Sama," kata Hasrul, Jumat (18/4/2025).
Hasrul menjelaskan, kunjungan ini bertujuan untuk memeriksa kepatuhan pelaku usaha terhadap pajak daerah serta memastikan izin usaha dan operasional telah diperbarui sesuai ketentuan.
Namun, hasil pengecekan di lokasi menunjukkan bahwa pihak usaha tidak dapat menunjukkan IMB atau PBG mereka.
"Kami temukan di lokasi, tidak ada yang bisa memperlihatkan IMB-nya. Alasan klasik, mereka bilang IMB-nya ada pada pimpinan mereka," ucap Hasrul.
Padahal, lanjutnya, PBG adalah izin awal yang harus ada sebelum izin-izin lain dapat diterbitkan.
Karena tidak dapat menunjukkan PBG, pihaknya berencana mengundang para bos atau pengusaha tersebut untuk hadir di DPRD Gowa.
"Oleh karena itu, kami akan mengundang semua penanggung jawab usaha ini ke DPRD. Rencananya, pemanggilan akan dilakukan minggu depan," ujar Hasrul.(*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli