TRIBUN-TIMUR.COM - Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan membacakan putusan secara e-court, Rabu (16/4/2025).
Baim dan Paula Verhoeven diketahui menikah pada 22 November 2018.
Dalam putusan pengadilan, ada dua tuntutan Paula Verhoeven tak dikabulkan.
Yaitu tak dapat nafkah selama masa iddah dan nafkah madhiyah sesuai ketentuan hukum islam yang berlaku.
Baca juga: Ogah Rujuk, Baim Wong Ngotot Ceraikan Paula Verhoeven
Paula sempat menuntut nafkah madhiyah setiap bulan Rp100 juta..
Apalagi karena proses cerai berjalan selama 8 bulan, maka Paula menuntut Rp800 juta.
Selain itu, nafkah masa iddah selama tiga bulan dengan total nominal Rp600 juta per bulan.
Namun diketahui kini Paula tidak mendapatkan nafkah iddah dan nafkah madhiyah.
Penyebab Paula tak mendapatkan nafkah madhiyah karena dianggap sebagai nusyuz atau istri yang durhaka kepada suami lantaran terbukti melakukan perselingkuhan.
Atas keputusan itu, Paula Verhoeven tidak akan bisa menuntut nafkah iddah dan nafkah madhiyah.
"Itu fakta-fakta di persidangan yang terbukti, oleh karena itu dengan dinyatakan termohon sebagai istri yang nusyuz."
"Maka hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan untuk mendapatkan nafkah iddah, nafkah madhiyah itu secara otomatis dinyatakan tidak berhak," ungkap Suryana selaku humas PA Jakarta Selatan, dikutip dari YouTube Grid.ID.
Menurut Suryana, hal tersebut sudah diterangkan sesuai ketentuan hukum islam.
Sementara itu soal perkara hak asuh Baim dan Paula, diputuskan untuk diasuh bersama.