Bagaimana Nasib Warga Kurang Mampu? Pemprov Sulsel Tunda Dana Sharing BPJS Sejak Januari 2025

Penulis: Faqih Imtiyaaz
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PBI BPJS -  Pemeriksaan Kesehatan Gratis dilakukan secara perdana di Puskesmas Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba pada Maret 2025 lalu. Anggaran dana sharing PBI BPJS kini ditunda penyalurannya oleh Pemprov Sulsel ke Pemda Kabupaten/kota

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menahan dana shering Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS ke pemerintah kabupaten/kota.

PBI BPJS merupakan program yang ditujukan untuk masyarakat  tidak mampu. 

Iuran PBI sebesar Rp 42.000 per bulan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Oleh karena itu, peserta tidak perlu membayar biaya apapun untuk mendapatkan jaminan kesehatan ini.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel Ishaq Iskandar mengakui surat edaran tersebut memang diterbitkan sejak 2025.

Baca juga: Munafri Target Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif Capai 80 Persen di Makassar

Pengaturan dana sharing pun menjadi kewenangan Badan Keuangan dan Aset Daerah.

"Jadi ada surat edarannya tapi ini yang di BKAD anggarannya, BKAD yang atur itu, ada dibayar nanti, jadi dihentikan sementara. Baru setelah tahun 2025 ini berlaku," kata Ishaq Iskandar pada Selasa (15/4/2025).

Ishaq mengaku anggaran PBI BPJS tidak termuat dalam Dinkes, melainkan ranah BKAD.

Selama penghentian sementara dana sharing, Ishaq memastikan pelayanan kesehatan tidak terpengaruh.

"Tidak adaji (dampaknya) karena Pemda menalangi, menghandel," jelasnya.

Terkait besaran dana sharing, jumlahnya berbeda tiap daerah.

Faktor jumlah peserta, jumlah penduduk maupun kemampuan fiskal jadi indikatornya.

"(Penyebab) ada temuan dari BPK dan Inspektorat, jadi diteliti penyidik, bagaimana kepesertaannya, sesuai dengan temuan inspektorat dan BPK," katanya.

Temuan tersebut terkait data ganda peserta PBI BPJS. Pemprov Sulsel diminta memperbaiki data tersebut.

Legislator DPRD Sulsel Yeni Rahman meminta SE tersebut untuk di cabut.

Mengingat langkah penghentian sementara dana sharing tersebut dinilai tidak tepat.

"Memang kita harus berbenah, bagaimana prosedurnya tapi bukan berarti diberhentikan. Kalau diberhentikan akan ada jadi korban kepesertaan bpjs yang bisa jadi ada tereliminasi namanya," kata Yeni Rahman pada Selasa (15/4/2025).

Yeni mengaku memang ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan data dalam PBI BPJS.

Fenomenanya ada penerima BPJS yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.

Kemudian ada juga warga meninggal yang masih terdata menerima PBI BPJS.

"Itukan berarti kelalaian dukcapil, kok bisa keluar data seperti itu," lanjutnya.

Yeni tak menampik, adanya warga yang masih kurang paham dalam pengurusan surat kematian.

Hal ini harus diperbaiki untuk menghindari permasalahan di pangkalan data.

Melihat kasus tersebut, maka SE Penghentian sementara dana sharing PBI BPJS pun diterbitkan Pemprov Sulsel.

Hanya saja bagi Yeni kebijakan tersebut tidak begitu bijak.

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

 

 

 

Berita Terkini