TRIBUNTIMUR.COM, BARRU - Polres Barru ungkap kasus pencurian brankas di salah kantor pembiayaan yang ada di Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulsel.
Pencuri berangkas tersebut berinisial SP (49) yang merupakan warga Aroppoe, Desa Tellumpanua, Kecamatan Kecamatan Tanete Rilau.
Pelaku diringkus Unit Resmob Sat Reskrim Polres Barru tampa perlawanan di kediamannya di daerah Pekkae pada Jumat (12/4/2025) malam.
Wakapolres Barru, Kompol La Makkanenneng menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa 1 April 2025 dini hari.
"Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membobol kantor melalui pintu samping dengan cara merusak gembok menggunakan linggis," bebernya, Senin (14/4/2025).
"Setelah berhasil masuk ke ruang penyimpanan, pelaku merusak pengait brankas dari tembok dan menyeretnya keluar," kata Kompol La Makkanenneng.
Menurutnya setelah pelaku menguasai brankas kemudian dibuka secara paksa menggunakan mesin gerinda untuk merusak engsel.
Dan kemudian dilanjutkan dengan menghancurkan lapisan beton menggunakan linggis dan palu.
"Dari brankas tersebut, pelaku berhasil mengambil enam buah telepon genggam, satu unit laptop, serta uang tunai sebesar Rp 1 juta," ungkap Wakapolres Barru.
Dari tangan pelaku,Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti brankas dalam kondisi rusak lengkap dengan pintunya, serta berbagai peralatan seperti linggis, palu, dan mesin gerinda merk Makita.
Selain itu, Polisi juga mengamankan lima unit telepon genggam dan sebuah laptop.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Laporan jurnalis TribunTimur.com, Darullah