TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Khalil Gibran (37), pelaku penyekapan dan rudapaksa anak umur 11 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Menurut Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, perbuatan pelaku sangatlah biadab.
Pasalnya, meski telah beristri dan memiliki dua orang anak, pelaku tetap melancarkan aksi bejat ke anak di bawah umur.
"Ini tindakan yang sungguh sangat
biadab," ujar Kombes Pol Arya saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Makassar, Senin (14/4/2025).
Dalam kasus itu, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menyangkakan pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Pelaku kita kenakan di pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak
dengan Ancaman Hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," ujarnya.
Keseringan Nonton Bokep hingga Setubuhi Anjing
Menurut Arya, modus pelaku merudapaksa P, karena keseringan nonton video bokep.
"Motif tersangka melakukan aksi bejatnya karena suka nonton film porno jadi sering berfantasi seks," ungkap Arya.
Bahkan kata Arya, pelaku Gibran yang sudah berkeluarga juga pernah menyetubuhi anjing peliharaannya.
"Dan pelaku juga berdasarkan pengalaman pernah
menyetubuhi anjing peliharaannya," bebernya.
Dalam penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Beberapa barang bukti yang kita temukan pada saat penangkapan ada lakban, ada sutra (pelumas)
dan baju yang untuk menyumbat mulut korban," jelasnya.
Pelaku 4 Kali Rudapaksa Korban
Dijelaskan Arya, mulanya pelaku melihat korban (P) duduk menjual kerupuk di tepi jalan.