TRIBUN-TAKALAR.COM – Asrullah, Tenaga Ahli anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, berhasil meraih gelar doktor ilmu hukum pada Program Studi Doktoral Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Jumat (11/4/2025).
Putra asal Takalar ini meraih gelar doktor di usia yang masih sangat muda, 29 tahun.
Asrullah dikenal sebagai aktivis sekaligus cendekiawan muda di bidang hukum tata usaha negara.
Ia berhasil mempertahankan disertasi yang berjudul “Reformulasi Pengaturan Presidential Threshold dalam Sistem Presidensial Berdasarkan UUD NRI 1945”.
Penguji eksternal dalam sidang ini adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan tokoh hukum, Prof. Hamdan Zoelva, sementara penguji internal terdiri dari Prof. Andi Pangerang Moenta, Prof. Aminuddin Ilmar, Prof. Irwansyah, dan Assoc. Prof. Zulkifli Aspan.
Promotor disertasi Asrullah adalah Prof. Marwati Riza, dengan ko-promotor Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Hamzah Halim.
Prof. Hamdan Zoelva memberikan apresiasi kepada Asrullah atas kajian disertasi yang aktual serta kemampuan analisis ketatanegaraan yang mendalam.
Disertasi Asrullah membahas tentang hakikat pengaturan Presidential Threshold dalam sistem presidensial menurut UUD NRI 1945.
Temuan utama disertasi ini menyatakan bahwa ketentuan Presidential Threshold dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sesuai dengan UUD NRI 1945.
Menurut Asrullah, setiap partai politik seharusnya dapat mengusung calon presiden setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu, sesuai dengan mandat konstitusional Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI 1945.
Lebih lanjut, Asrullah mengemukakan bahwa untuk mencegah terlalu banyak calon presiden dalam sistem presidensial multipartai, solusi yang diusulkan adalah mengkonsolidasi melalui Parliamentary Threshold atau Electoral Threshold yang proporsional.
Syaratnya adalah memperketat kepesertaan partai politik, demi menjaga konsolidasi sistem presidensial.
Asrullah juga mengusulkan agar Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 dilengkapi dengan norma kebijakan politik hukum UU Pemilu yang menetapkan ambang batas maksimal jumlah koalisi bagi partai politik peserta pemilu.
Tujuannya adalah untuk menjamin kedaulatan rakyat dan menyediakan alternatif pemimpin nasional yang sesuai dengan amanat UUD NRI 1945.
Hadir dalam sidang promosi ini, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, Pemimpin Umum DPP Wahdah Islamiyah sekaligus Ketua Ulama dan Da'i Asia Tenggara K.H. Dr. Muhammad Zaitun Rasmin, serta keluarga besar PP LIDMI dan sejumlah tokoh lainnya.(*)