Misalnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengurusi perizinan analisis dampak lingkungan (amdal), kemudian Dinas Perhubungan sekaitan dengan analisis lalu lintas.
"Kemudian desain menjadi tanggung jawab perencanaan dan pembangunan (Dinas PU)," jelas Helmy.
Kemudian selanjutnya, untuk analisis kebutuhan stadion Makassar akan menggunakan beberapa skema, seperti kerjasama investasi dan APBD atau fifty-fifty antara Investasi dan APBD.
"Opsi pertama APBD murni, kedua investasi, dan opsi ketiga gabungan atau 50:50 antara APBD dan swasta," jelasnya. (*)