Pihaknya telah berkonsultasi dengan KPU RI sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas keseluruhan proses pemilihan.
Berdasarkan petunjuk resmi yang diterima, KPU Sulsel diinstruksikan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang terkait untuk melakukan perbaikan administrasi yang diperlukan.
"Hal ini sudah kami konsultasikan ke KPU RI sebagai penanggung jawab akhir semua kegiatan pemilihan," jelasnya.
"Petunjuk resmi (dari KPU RI) adalah memberikan peluang perbaikan administrasi," tambah dia.
Sebelumnya, Ome dilaporkan ke Bawaslu Palopo oleh Reski Adi Putra.
Akhmad Syarifuddin Daud diduga pelanggaran administrasi.
Yaitu tidak jujur terkait status hukumnya yang pernah dipidana pada tahun 2018.
Hasil kajian Bawaslu, ditemukan adanya pelanggaran administrasi dilakukan oleh mantan Wakil Wali Kota Palopo.
Laporan Wartawan Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini