PSU Palopo

Ome Lolos dari Sanksi Diskualifikasi, KPU Beri Waktu Lima Hari Umumkan Status Eks Terpidana

Penulis: Renaldi Cahyadi
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PSU PALOPO - Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar 2024 lalu. Hasbullah akui surat keputusan pelanggaran administrasi Ome sudah diterbitkan KPU Sulsel.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Calon Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin Daud dipastikan akan bertarung Pemilihan Suara Ulang (PSU) Palopo.

Ome sapaannya dinyatakan lolos dari sanksi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) PSU Palopo.

Ia sebelumnya dinyatakan melanggar administrasi oleh Bawaslu Kota Palopo.

Ome dilaporkan ke Bawaslu oleh Reski Adi Putra.

 Akhmad Syarifuddin Daud diduga pelanggaran administrasi yaitu tidak jujur terkait status hukumnya yang pernah dipidana pada tahun 2018.

Baca juga: KPU Mulai Siapkan Logistik PSU Pilkada Palopo, Kecuali Surat Suara

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Palopo dan diteruskan ke KPU Kota Palopo untuk ditelaah lebih lanjut. 

KPU Sulsel telah menindaklanjut rekomendasi dari Bawaslu mengenai pelanggaran tersebut.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengaku jika KPU telah menindaklanjuti surat rekomendasi dari Bawaslu mengenai pelanggaran administrasi.

"Iya (betul surat rekomendasi KPU Sulsel)," singkat Hasbullah, Rabu (9/4/2025).

Surat keputusan KPU Sulsel itu tertuang dalam surat bernomor 1499/PL.02.2-SD/73/2025.

Pada surat itu, KPU Sulsel memberikan kesempatan bagi Ome untuk mengumumkan statusnya secara jujur sebagai eks terpidana yang pernah dihukum bersalah oleh pengadilan.

“Secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang,” bunyi surat tersebut.

Ome juga diminta untuk mengumumkan statusnya sebagai terpidana melalui media luar ruang seperti spanduk, banner, atau billboard.

KPU Sulsel juga meminta Ome mengumumkan hal ini melalui media sosial.

Selain itu, pasangan Naili Trisal itu juga diminta untuk menyampaikan status terpidananya melalui media massa.

KPU Sulsel memberikan waktu 5 hari kepada Ome untuk melaksanakan putusan tersebut.

“Sehingga terhadap saudara Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si wajib memenuhi persyaratan tersebut di atas sebagai bentuk tindak lanjut dari Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo,” jelas surat tersebut.

 

 

 
 

Berita Terkini