TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Polda Sulsel memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan ijazah palsu mantan calon Walikota Palopo, Trisal Tahir.
Hal itu benarkan Kasubsi Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tading Kate, saat dikonfirmasi tribun, Rabu (26/3/2025) malam.
"Saat ini masih dilakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi-saksi," kata AKBP Yerlin Tading Kate, tanpa menyebut jumlah saksi diperiksa.
Setelah memeriksa anggota Komisioner KPU Palopo, tim penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel kembali memanggil Bawaslu Kota Palopo.
Adapun pihak KPU diperiksa penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Selasa (25/3/2025) malam.
Sementara untuk pihak Bawaslu Kota Palopo diperiksa Rabu (26/3/2025).
Baca juga: Sosok Trisal Tahir Calon Wali Kota Kota Palopo Gagal Menjabat, Kini Ijazah Palsu Diusut Polda Sulsel
Pemanggilan pihak KPU Palopo dibenarkan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Palopo, Hary Zulfikar.
"Saya ketemu (diperiksa) di luar sama orang Polda," ujar Hary kepada wartawan , Selasa malam.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dirinya dalam kasus ini sebagai saksi.
Hary juga mengaku diperintahkan oleh Ketua KPU Sulsel Hasbullah selaku pelaksana tugas ketua KPU Palopo untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Sulsel.
Atas dasar surat panggilan itulah, Hary berangkat ke Makassar dari Kota Palopo untuk memenuhi undangan pemeriksaan tersebut.
"Saya diperintahkan Ketua (sementara) KPU Palopo Pak Ulla (Hasbullah) untuk dapat menghadiri, memberikan keterangan terkait ijasah Trisal Tahir," terangnya.
Saat ditanyakan terkait pelapor dalam kasus ini, Hary menyebut masalah ini masih merupakan tindak lanjut dari kasus sebelumnya yang ditangani Polres Palopo.
Di mana dalam proses Pilkada 2024 di Kota Palopo, Trisal Tahir bersama 3 Komisioner KPU Palopo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Palopo.
Hanya saja, penyelidikan kasus tersebut diberhentikan karena daluarsa.
Adapun untuk pemanggilan Komisioner Bawaslu Palopo dibenarkan oleh Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sulsel, Kompol Jufri Natsir.
"Kemarin ketua KPU sudah, hari kami juga panggil Bawaslu, sementara ditunggu untuk dimintai klarifikasi terkait hal tersebut," ucap saat Jufri, kepada wartawan.
Ia mengatakan, pemeriksaan oleh Polda Sulsel ini terkait dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tentang penggunaan ijazah palsu.
"Jadi yang di Polres Palopo sudah berjalan, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah, pasal 272 dan 263 (KUHP). Kita baru mau mulai terkait penggunaannya, Undang-undang Sisdiknas," terangnya.
Jufri menyebut, bahwa tim penyidik juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak sekolah dari ijazah yang diduga palsu itu.
Ia kembali menegaskan bahwa kasus ini berbeda dengan kasus yang juga tengah bergulir di Polres Kota Palopo.
"Lalu setelah lebaran nanti dari pihak sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut," bebernya.
Diketahui, sebelumnya beredar surat undangan pemeriksaan yang dikeluarkan penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel Nomor: B/Und-19-281II/RES.5./2025/Ditreskrimsus, tertanggal 17 Maret 2025, terkait permintaan keterangan dan dokumen.