338 Warga Binaan Lapas Takalar Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 2025

Penulis: Makmur
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REMISI IDUL FITRI– Papan nama depan Lapas Kelas II B Takalar, difoto pada Rabu (26/3/2025). Kalapas, Mansur, mengatakan remisi ini diberikan agar warga binaan termotivasi berubah ke arah yang lebih baik.

TRIBUN-TAKALAR.COM – Lapas Kelas II B Takalar mengusulkan 338 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2025.

Total jumlah warga binaan dan tahanan di Lapas Kelas II B Takalar adalah 499 orang.

Kepala Lapas Kelas II B Takalar, Mansur, mengatakan bahwa yang diusulkan untuk mendapat remisi adalah WBP yang memenuhi syarat.

"Tidak diusulkan jika masih berstatus tahanan, belum cukup 6 bulan, atau jika ada pelanggaran tata tertib," ujarnya kepada Tribun Timur, Rabu (26/3/2025).

Remisi yang diusulkan bervariasi, tergantung masa tahanan dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan.

"Remisi 15 hari untuk 29 orang, 1 bulan untuk 287 orang, 1 bulan 15 hari untuk 12 orang, dan 2 bulan untuk 10 orang," papar Mansur.

Mansur menjelaskan, warga binaan kasus narkoba menjadi yang paling banyak diusulkan mendapat remisi. 

Selain itu, 3 WBP kasus korupsi juga diusulkan mendapat remisi.

"Tapi semua pidana umum lainnya juga ada yang diusulkan," kata Mansur.

Mansur menambahkan, remisi ini bertujuan untuk memotivasi warga binaan agar berubah menjadi lebih baik.

"Remisi adalah upaya agar warga binaan termotivasi untuk berubah, tidak melakukan pelanggaran, dan bisa menjadi pribadi yang lebih baik," katanya.

Mansur berharap keputusan pemberian remisi dari Menteri Hukum dan HAM terbit dua hari sebelum Lebaran.

"Insyaallah, semua yang diusulkan ini disetujui untuk mendapatkan remisi," ujarnya. (*)

 

Berita Terkini