Pelanggaran Netralitas ASN

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa Masih Bergulir di BKN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NETRALITAS ASN-  Andi Jefrianto Asapa saat menjabat sekretaris daerah Kabupaten Sinjai. Andi Jefrianto terjerat kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN terkait pendaftaran calon bupati di Pilkada 2024.

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA – Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, masih bergulir di Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai, Arsal Arifin.

“Kemarin saya konfirmasi masih berproses di BKN,” kata Arsal kepada TribunTimur, Senin (17/3/2025).

Arsal mengaku belum mengetahui kapan kepastian hasil perkara Andi Jefrianto Asapa di BKN. 

“Tidak tahu kapan, yang jelas pasti ada hasilnya, kami terima nanti kami sampaikan,” ujarnya.

Andi Jefrianto Asapa diduga melanggar netralitas ASN pada Pilkada 2024. 

“Intinya dugaan netralitas ASN, menggunakan baju dinas mendaftar calon bupati dan mendekati partai politik untuk maju calon Bupati Sinjai,” ujarnya.

“Kita saja tunggu bagaimana hasil dari BKN karena kami semua sudah proses dan melimpahkan ke BKN,” katanya.

Sebelumnya, Andi Jefrianto Asapa mendaftar calon bupati di Demokrat Sinjai, Senin (13/5/2024). 

Andi Jefrianto Asapa mendatangi Kantor Demokrat Sinjai, Jl Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), didampingi simpatisannya.

Pada saat itu, Andi Jefrianto Asapa mengenakan baju dinas saat mendaftar. 

Andi Jefrianto Asapa merupakan pendaftar keempat Pilkada Sinjai di Demokrat.

Selain di Demokrat, ia juga mendaftar calon bupati Sinjai di PAN. 

Namun, meski sudah mendaftar di beberapa parpol, Andi Jefrianto mengurungkan niatnya maju di Pilkada 2024.

Diketahui, pada Pilkada 2024, pasangan Hj Ratnawati Arif-Andi Mahyanto Mazda (RAMAH) berhasil memenangkan kontestasi.(*)

 

 

 

 

Berita Terkini