TRIBUN-TIMUR.COM -- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak pasang badan untuk Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya.
Maruli Simanjuntak menegaskan kenaikan pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya tidak melanggar aturan.
Menurutnya kenaikan pangkat Letkol itu adalah kewenangan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAD.
Ia pun mempertanyakan siapa tentara yang cemburu atas kenaikan pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya.
Hal itu disampaikan Jenderal Maruli Simanjuntak menanggapi ribut-ribut kenaikan pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya.
"Itu kan kewenangan Panglima Kewenangan saya. Ada orang yang sudah dianggap oleh presiden bisa membantu, bisa mengkoordinasikan, kita kasih pangkat lebih tinggi, Apa masalahnya?" kata Maruli dalam video yang terkonfirmasi pada Rabu (12/3/2025).
Dia pun menyoroti adanya sosok yang mengkritik kenaikan pangkat tersebut dan membandingkannya dengan pengalaman temannya yang bertugas di Papua sebagai tentara.
Padahal menurutnya, tentara yang mendapat penugasan di Papua tidak semuanya bertempur.
"Papua itu penugasan Papua yang bertempur betul itu mungkin nggak nyampe 5 persen. Yang lain di Papua pinggiran. Saya tahu persis," kata Maruli.
"Jadi yang ribut-ribut kalau misalnya betul ada tentara yang komplain kenapa ini duluan dia yang bertempur nggak naik-naik (pangkat). Saya ingin tahu orangnya siapa. Betul enggak dia pernah bertempur? Cek betul pernah perang nggak dia?" lanjutnya.
Ia pun kembali menegaskan bahwa kenaikan pangkat Teddy adalah kewenangannya dan Panglima TNI.
"Masa kita mau diintervensi terus? Kami sudah baik-baik loh. Bekerja, profesional," ungkap Maruli.
Kenaikan pangkat Teddy menjadi polemik yang menyebabkan pandangan publik terbelah.
Sebagian kelompok masyarakat sipil mengkritik kenaikan pangkat tersebut dengan sejumlah alasan di antaranya menyangkut minimnya penjelasan terkait kenaikan pangkat tersebut, unsur politis, hingga potensi menimbulkan kecemburuan di kalangan tentara sendiri.
Sementara itu, PEPABRI memandang kenaikan pangkat tersebut kewenangan penuh atau diskresi presiden.
Dinilai Tidak Lazim
Diberitakan sebelumnya Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyoroti kenaikan pangkat satu tingkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel Inf.
Diketahui keputusan itu berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025 tentang penetapan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.
TB Hasanuddin mengatakan kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Kecuali, lanjut dia, untuk para perwira tinggi TNI yang dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Sementara untuk Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.
"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata TB Hasanuddin kepada wartawan Jumat (7/3/2025).
TB Hasanuddin juga mengatakan baru mendengar istilah KPRP.
Ia juga mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit TNI.
"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit," ujar dia.
TB Hasanuddin menegaskan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI.
Hal ini agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat.
Punya Pijakan Normatif
Diberitakan sebelumnya, pengamat militer sekaligus Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas memandang kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya menjadi Letkol sudah memiliki pijakan normatif yang bisa dipahami.
Pertama, menurut dia, kewenangan kenaikan pangkat irreguler sejatinya dimiliki Panglima TNI.
Hal itu, lanjutnya, juga bisa dilihat dari pemberian kenaikan pangkat luar biasa pada prajurit lain sebelumnya.
Mengingat hal tersebut adalah diskresi, sambung dia, tentu faktor subyektivitas tidak bisa dihindari dan memang bisa saja membuka ruang polemik.
Kedua, kata Anton, pemberian kenaikan pangkat tersebut juga sudah mendengarkan pertimbangan dari pimpinan TNI AD yang notabene adalah pembina satuan di matra darat.
Ketiga, menurutnya kenaikan pangkat Teddy juga tidak lepas dari konsekuensi adanya reposisi Seskab dan perubahan struktur di dalam Kemensetneg sendiri, di mana posisi Seskab tidak lagi berdiri sendiri.
Terlepas dari perdebatan kualifikasi, menurutnya langkah itu memang harus diambil oleh seorang Panglima TNI.
Justru, menurut Anton akan dilihat aneh jika tidak ada penyesuaian kepangkatan terhadap Seskab yang kesehariannya ikut melekat pada presiden.
Mengingat hal tersebut merupakan nomenklatur baru, ia memandang tentu saja akan butuh penyesuaian di sana-sini.
Sehingga dalam konteks tersebut polemik atas sesuatu yang baru adalah wajar terjadi dan tidak bisa dihindari.
"Jika dicermati Sprin Kasad Nomor Sprin/674/II/2025 maka sebenarnya kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya menjadi Letkol sudah memiliki pijakan normatif yang bisa dipahami," kata Anton saat dihubungi Tribunnews.com pada Sabtu (8/3/2024).
Menurut Anton guna menghindari polemik berkepanjangan dan menimbulkan keresahan terutama internal TNI, ada baiknya situasi tersebut dijadikan momentum untuk menata kembali pola manajemen pembinaan karir personel.
Perbaikan ke depan, menurut dia, hendaknya lebih mengembangkan penerapan asas keterbukaan, akuntabel dan terencana termasuk dalam hal penggunaan diskresi pimpinan.
"Hal ini menjadi penting agar tata kelola manajemen karir personel tidak digambarkan sebagai sesuatu yang 'gelap' dan menerapkan favoritisme," kata Anton.
(Sumber: Tribunnews.com)