Korupsi Diskominfo Maros

Aktivis CLAT Desak Kejari Maros Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Diskominfo

Penulis: Nurul Hidayah
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI DISKOMINFO –Foto Aktivis Celebes Law And Transparency (CLAT) Fahmi Sofyan dikirim via WhatsApp, Rabu (12/3/2025). Ia menyoroti lambatnya perkembangan kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Maros. Hingga kini, setelah enam bulan penyidikan berlangsung, belum ada kejelasan terkait penetapan tersangka.

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Aktivis Celebes Law And Transparency (CLAT) menyoroti lambatnya perkembangan kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Maros.

Hingga kini, setelah enam bulan penyidikan berlangsung, belum ada kejelasan terkait penetapan tersangka.

“Kami mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros untuk segera memberikan kejelasan terkait kasus ini,” kata Kabid Advokasi & Investigasi CLAT, Fahmi Sofyan.

Fahmi menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 184, dua alat bukti yang sah sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Kejelasan ini penting agar kasus ini tidak menjadi bola liar di masyarakat,” ujarnya.

Fahmi juga menambahkan, jika telah ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, maka Kejari Maros seharusnya segera menetapkan dan menahan tersangka.

Ia khawatir jika proses ini terus berlarut-larut, akan ada potensi intervensi, penghilangan barang bukti, atau bahkan upaya melarikan diri dari pihak-pihak yang telah berstatus sebagai terperiksa.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, kami akan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk mendesak agar kasus ini diambil alih,” tutupnya.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Maros, Sulfikar, mengatakan pihaknya masih dalam tahap klarifikasi Perhitungan Kerugian Negara (PKN). 

Ia menjelaskan tahapan ini berlangsung selama satu bulan.

“Proses klarifikasi terhitung sejak kemarin dengan jangka waktu sekitar satu bulan,” katanya, Selasa (11/3/2025).

Ia berharap hasil perhitungan kerugian negara dapat segera dikeluarkan.

“Sebenarnya sudah ada bayangan kerugiannya, hanya saja belum dirilis oleh BPKP,” tuturnya.

Hasil perhitungan kerugian negara ini menjadi penentu dalam penetapan tersangka.

Ia pun memastikan, proses penyidikan kasus ini akan terus berjalan secara objektif.

“Kami terus bergerak, tidak ada yang dilindungi, memang prosesnya yang butuh waktu,” sebutnya.

Diketahui, sekitar 80 saksi telah diperiksa dalam kasus ini, baik dari kalangan ASN hingga pihak penyedia Network Access Point (NAP) dan penyedia kabel metro.

Dugaan korupsi ini terkait layanan internet di Dinas Kominfo tahun 2021 hingga 2023.

Dalam rentang waktu tersebut, Kominfo sempat dipimpin oleh Prayitno dan suami Wakil Bupati Maros, Andi Baso Arman.

Dari data yang berhasil dihimpun, proyek ini menelan anggaran Rp5,1 miliar yang bersumber dari dana APBD. 

Namun, ada temuan ketidaksesuaian dalam pencairan dana dan realisasi proyek, serta perbedaan signifikan dalam alokasi anggaran di tahun sebelumnya. (*)

 

 

 

 

Berita Terkini