TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Muh Arsjad tak lagi berkantor di Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Sulsel.
Muh Arsjad memilih mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Otomatis dirinya juga mundur dari jabatan Kepala Dinas Ketapang Sulsel.
Di usia ke 53 tahun, Muh Arsjad ingin lebih dekat dengan keluarga.
Muh Arsjad memilih pulang kampung ke tanah kelahirannya, Sidrap.
Mantan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel ini memilih meneruskan usaha di kampungnya
"Saya mau lebih fokus juga urus usaha kecil-kecilan di kampung urus pisang cavendish," kata Arsjad kepada Tribun-Timur.com pada Senin (10/3/2024).
Arsjad mengaku pengajuan pensiun dininya sudah sesuai aturan.
Sebab dirinya sudah mengabdi sebagai ASN selama 25 tahun.
Sementara secara aturan, ASN boleh mengundurkan diri jika telah mengabdi lebih 20 tahun.
Kemudian batas usia permohonan pensiun dini di 50 tahun.
"Kemudian usia 50 tahun, saya sudah berjalan 53 tahun. Unsur dan syaratnya sudah terpenuhi," lanjutnya.
Andi Muhammad Arsjad adalah seorang pamong senior yang cakap dalam urusan birokrasi.
Dirinya lama mengabdi di Pemda Kabupaten Sidrap.
Jabatan terakhir yang diemban adalah Kepala Bappedalitbangda Sidrap.