Daftar Kasus Korupsi di Bulukumba Mulai Sidang di Pengadilan Tipikor Makassar

Penulis: Samsul Bahri
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menggelar kegiatan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa sebagai bagian dari program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Gedung Pinisi, beberapa hari lalu. Saat ini Kejari sedang tangani dua kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Makassar/Dok.Kejari.

TRIBUN-TIMUR.COM - Dua kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, saat ini sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Kedua kasus tersebut adalah kasus pembangunan Rest Area Bira di Desa Ara, Kecamatan Bontobahari, dan dugaan korupsi terkait pengadaan beras SPHP Bulog Bulukumba.

"Yang masih berproses ada kasus Rest Area Bira dan kasus beras SPHP Bulog yang saat ini sedang dalam proses sidang," kata Humas Kejari Bulukumba, Dedy Chaidiryanto, pada Jumat (7/3/2025).

Kasus Rest Area Bira di Desa Ara, Kecamatan Bontobahari, adalah kasus yang terjadi pada tahun 2020.

Pembangunan rest area tersebut diduga tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Dalam kasus ini, ada tiga orang yang terlibat dan saat ini sedang menjalani proses hukum serta penahanan. Mereka terdiri dari kontraktor, pejabat pembuat komitmen, dan penyedia jasa.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi beras SPHP Bulog melibatkan enam tersangka, dua di antaranya adalah pegawai Bulog dan kepala Bulog Bulukumba. Tersangka lainnya adalah pedagang beras yang berasal dari Kupang (Nusa Tenggara Timur), Jeneponto, dan Bulukumba.

Motif dari kasus ini adalah pengadaan beras untuk masyarakat di beberapa daerah, seperti Bulukumba, Sinjai, Selayar, Bantaeng, dan Jeneponto. Tujuan pengadaan beras tersebut adalah untuk menstabilkan harga beras yang terus meningkat.

Dengan adanya beras Bulog, diharapkan masyarakat bisa memperoleh beras dengan harga lebih terjangkau.

Namun, pihak Bulog dan oknum pedagang yang terlibat diduga menjual beras tersebut ke Kupang dan sejumlah daerah lain dengan harga yang lebih tinggi, yang melanggar ketentuan.

Saat ini, kedua kasus tersebut tengah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Berita Terkini