Personel Polres Barru Bripka AA dipecat dari Polri Setelah Terbukti Terlibat Kasus Narkoba

Penulis: Darullah
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PECAT POLISI - Suasana upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka AA di halaman Polres Barru, Kamis (6/3/2025). Bripka AA dipecat setelah terbukti terlibat dalam kasus narkoba.

TRIBUN-TIMUR.COM, BARRU – Seorang personel Polres Barru, Bripka AA, dipecat dari institusi Polri setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Pemecatan ini dilakukan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang berlangsung di halaman Polres Barru, Kamis (6/3/2025).

Upacara tersebut dipimpin oleh Kapolres Barru, AKBP Dodik Susianto, dihadiri oleh jajaran personel Polres Barru.

Pemecatan dilakukan secara in absentia, karena Bripka AA saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas IIB Barru setelah vonis atas kasus narkoba yang menjeratnya dinyatakan inkrah.

Keputusan pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan Nomor: Kep/61/I/2025, menyatakan Bripka AA diberhentikan tidak dengan hormat terhitung sejak 31 Januari 2025.

Kapolres Barru, AKBP Dodik Susianto, menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar.

"Keputusan ini tidak diambil secara terburu-buru, tetapi melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan yang berpedoman pada hukum yang berlaku," ujarnya.

Dodik juga mengingatkan seluruh personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran dan lebih disiplin serta bertanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

"Saya berharap tidak ada lagi upacara seperti ini di masa mendatang," kata Dodik.

"Mari kita ambil hikmah dari peristiwa ini dan jadikan sebagai introspeksi diri," tegasnya.(*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Darullah

 

Berita Terkini