“Pekerjaan infrastruktur yang sebelumnya direncanakan dengan anggaran lebih dari Rp100 miliar kini batal seluruhnya. Padahal, rencana ini sudah melalui proses asistensi dan siap diproses oleh UKPBJ,” ujarnya.
Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu, Sarto Andia, membenarkan adanya pemotongan dana transfer pusat.
“Awalnya, dana transfer dari pusat untuk Luwu mencapai Rp1,29 triliun. Namun, setelah diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025, jumlah tersebut berkurang menjadi Rp1,192 triliun,” katanya.
Dengan kondisi ini, Pemerintah Kabupaten Luwu menghadapi tantangan besar dalam upaya membangun infrastruktur pada 2025.(*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana