TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel memastikan bahwa dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo 2025, pemeriksaan kesehatan hanya diperuntukkan untuk calon pengganti Trisal Tahir.
Diketahui, Pilwali Kota Palopo diulang karena Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Trisal Tahir buntut perkara ijazah palsu.
Anggota KPU Sulsel, Marzuki Kadir, menegaskan para calon yang sudah lolos dalam persyaratan pilkada sebelumnya tidak perlu menjalani tes kesehatan ulang.
"Pemeriksaan kesehatan ini hanya diperuntukkan bagi calon baru (pengganti paslon yang didiskualifikasi). Sementara calon lainnya, tidak lagi mengikuti tes kesehatan," ujar Marzuki kepada Tribun-Timur, Rabu (5/3/2025).
Keputusan ini diambil berdasarkan regulasi yang mengatur bahwa tes kesehatan hanya wajib bagi peserta baru dalam PSU Pilwalkot Palopo.
Calon lama dianggap masih memenuhi syarat karena sebelumnya telah menjalani pemeriksaan dalam proses Pilwalkot Palopo 2024.
Marzuki menambahkan, setelah pengumuman pendaftaran calon pengganti, tahapan PSU akan langsung berlanjut ke pemeriksaan kesehatan.
"Setelah pendaftaran calon dibuka, calon baru akan langsung mengikuti pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh KPU," jelasnya.
Tes kesehatan ini mencakup pemeriksaan fisik, psikologis, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon pengganti memenuhi seluruh syarat untuk bertarung dalam PSU Pilwalkot Palopo.
Adapun tahapan PSU Pilwalkot Palopo akan berlangsung ketat sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Berikut rancangan tahapan PSU Pilwalkot Palopo
Pengumuman pendaftaran calon pengganti – 4 Maret 2025
Pendaftaran pasangan calon – 7-9 Maret 2025
Pemeriksaan kesehatan untuk calon pengganti – 7-13 Maret 2025