PSU Pilwali Palopo

KPU Sulsel Mulai Bahas Anggaran Pilkada Ulang di Palopo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PSU PALOPO - Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati. Upi mengatakan, KPU Sulsel mulai membicarakan anggaran untuk Pilkada ulang Palopo.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah membahas anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang di Kota Palopo.

Kota Palopo harus melaksanakan Pilkada ulang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan calon (Paslon) Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin.

MK juga mendiskualifikasi Trisal Tahir dalam pilkada tersebut karena masalah keabsahan ijazahnya.

Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati, mengatakan bahwa saat ini KPU Sulsel sedang mempersiapkan pembahasan anggaran untuk Pilkada ulang Palopo.

"Saat ini kita baru persiapan pembahasan anggaran," katanya saat dihubungi, Sabtu (1/3/2025).

Upi menjelaskan bahwa pembahasan anggaran ini baru dilakukan pada tingkat Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), dan belum sampai ke tingkat Kota Palopo.

"Pembahasannya baru pada tingkat Mendagri, belum ke Kota Palopo," ungkapnya.

Hingga saat ini, Upi mengaku belum mengetahui total anggaran yang diperlukan untuk Pilkada ulang Palopo.

"Saya belum lihat pengajuan dari kawan-kawan berapa, karena nanti Senin kami baru masuk ke Palopo," jelasnya.

Menang Tipis

Pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin sebelumnya menang tipis dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo, berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo pada 3-5 Desember 2024.

Pasangan Trisal-Akhmad meraih suara terbanyak, yakni 33.933 suara.

Farid Kasim-Nurhaenih meraih 33.338 suara, selisih tipis hanya 595 suara dengan Trisal-Akhmad.

Pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta menempati posisi ketiga dengan 19.484 suara, dan Putri Dakka-Haidir Basir berada di urutan terakhir dengan 7.729 suara.

Trisal-Akhmad unggul di lima kecamatan, yakni Wara Utara, Telluwanua, Wara Timur, Mungkajang, dan Bara, sementara Farid Kasim-Nurhaenih unggul di Kecamatan Wara, Wara Selatan, Wara Barat, dan Sendana.

Rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kota Palopo kemudian ditandatangani oleh kelima komisioner KPU Palopo, namun saksi dari tiga paslon lainnya tidak menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi tersebut. (*)

 

Berita Terkini