TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Pemerintah Kota Palopo dinilai tidak sanggup melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat DPR RI bersama KPU dan Bawaslu di Gedung DPR RI, Kamis (27/2/2025).
Dalam rapat itu, diketahui ada 18 daerah yang dinyatakan tidak sanggup melaksanakan PSU, salah satunya Kota Palopo.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyebutkan bahwa kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan PSU di beberapa daerah sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi mencapai Rp 750 miliar.
Jumlah ini mencakup anggaran untuk KPU, Bawaslu, dan pengamanan dari TNI dan Polri.
Komisioner KPU Sulawesi Selatan yang saat ini mengambil alih tugas KPU Palopo mengungkapkan bahwa anggaran pelaksanaan PSU akan dibebankan kepada Pemerintah Daerah.
Menanggapi hal itu, Pj Wali Kota Palopo, Firmanza, menyatakan akan melakukan segala cara untuk menyiapkan anggaran pelaksanaan PSU di Palopo.
"Karena ini perintah negara, maka mau tidak mau kita wajib melaksanakan PSU. Anggarannya pun demikian harus disiapkan bagaimana pun caranya," kata Firmanza dalam rilisnya, Jumat (28/2/2025).
Firmanza juga menegaskan akan melakukan pertemuan dengan pihak terkait seperti DPRD, KPU, Bawaslu, dan TNI-Polri untuk membahas sumber serta jumlah anggaran PSU.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palopo, Raodatul Jannah, dalam rilisnya mengungkapkan bahwa Palopo siap melaksanakan PSU.
"Pada prinsipnya Pemerintah Kota Palopo sanggup melaksanakan PSU. Anggaran yang akan digunakan yakni dari pos Biaya Tak Terduga (BTT) dan pos lain yang bisa dihemat tanpa mengganggu anggaran gaji serta TPP ASN," jelas Raodatul Jannah. (*)