Hj Nursanti Mencak-mencak Diberitakan Terlilit Utang dan Masuk DPO Polda Sulsel

Penulis: Muh Ainun Taqwa
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPO POLDA - Mantan calon bupati Sinjai, Hj Nursanti masuk DPO Polda Sulsel, Selasa (25/2/2025). Hj Nursanti ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Sulsel karena terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Hj Nursanti juga pernah dilaporkan di Polres Sinjai soal kasus utang piutang.

Ia dilaporkan gegara utang Rp64,4 juta ke penyedia jasa CV Delapan EO.

Utang Hj Nursanti itu saat kampanye akbar di Lampangan Gelora Lappa, Kamis (21/11/2024) lalu.

Direktur CV  Delapan EO, Affandi Riswan Anshar mengungkap awalnya utang Nursanti mencapai Rp234,4 juta.

Affandi mengaku muak dengan sikap Hj Nursanti yang tak kunjung menyelesaikan utangnya.

Karenanya, Affandi melaporkan persoalan ini ke polisi.

“Saya sudah capek dikaji terus sampai saat ini belum diselesaikan makanya saya sudah melapor ke Polres Sinjai tadi siang,” ujarnya.

Diketahui pada Pilkada Sinjai 2024 Hj Nursanti blak-blakan menyiapkan dana Rp30 miliar untuk menantang tiga paslon lainnya.

Nursanti berpasangan dengan mantan Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal dengan akronim (SANTUN).

Meski punya dana besar, Nursanti nyatanya kalah.

Paslon nomor urut 3 ini hanya mendapat suara 717 suara atau yang terendah dari paslon lainnya.(*)

Berita Terkini