4 Temuan Dewan Guru Besar UI Soal Disertasi Bahlil Lahadalia, Penelitian Terancam Diulang

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PROMOSI DOKTOR - Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia saat sidang terbuka promosi doktor yang digelar oleh Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (UI) di Kampus UI, Depok pada Rabu (16/10/2024). Nasib gelar doktor Bahlil terancam.

TRIBUN-TIMUR.COM -- Gelar doktor Bahlil Lahadalia terancam.

Ketua Umum Partai Golkar itu direkomendasikan menulis ulang penelitian disertasi.

Hal itu jadi rekomendasi Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI).

Sebelumnya Bahlil Lahadalia menyelesaikan pendidikan doktor dalam kurun 1 tahun 8 bulan di Universitas Indonesia.

Masa studi Bahlil jadi perhatian publik.

Dewan Guru Besar (DGB) UI turun tangan melakukan investigasi.

DGB telah melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang terjadi dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG, Bahlil Lahadalia.

Rekomendasi hasil sidang kode etik DGB UI yang dipimpin oleh Harkristuti Harkrisnowo menyebutkan bahwa disertasi Bahlil harus dibatalkan sebagai bentuk sanksi.

Namun, keputusan dan pelaksanaan rekomendasi sanksi tersebut ada di tangan rektor. 

Adapun rekomendasi sanksi untuk Bahlil tersebut tertulis dokumen risalah rapat pleno DGB UI tertanggal 10 Januari 2025 yang dihimpun Kompas.com.

DGB telah melakukan investigasi mendalam dengan penuh kehati-hatian dan melewati proses wawancara berbagai pihak, termasuk pelapor, terlapor, saksi, serta pejabat akademik terkait.

"Atas temuan ini, DGB UI memberikan sanksi pembatalan disertasi dan wajib menulis ulang dengan topik baru sesuai standar akademik UI," tulis DGB UI dalam risalah rapat.

Hasil investigasi DGB UI menunjukkan, proses penyusunan disertasi Bahli ada unsur ketidakjujuran dalam pengambilan data.

Data penelitian disertasi disebut diperoleh tanpa izin narasumber dan tidak transparan dalam penggunaannya.

Selanjutnya, ada pelanggaran standar akademik yaitu Bahlil diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan.

Kemudian, Bahlil mendapatkan perlakuan khusus dalam proses akademik.

Disebut Bahlil mendapat keistimewaan mulai dari pembimbingan hingga kelulusan, termasuk perubahan penguji secara mendadak.

Terakhir, ada konflik kepentingan yaitu promotor dan kopromotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara.

Ketua DGB UI, Harkristuti Harkrisnow mengatakan, pihaknya telah menggelar sidang etik lanjutan terkait potensi pelanggaran yang dilakukan Bahlil Lahadalia saat menyusun disertasi. 

Hakristuti menyebutkan, keputusan terkait pencabutan atau tidak gelar Doktoral Bahlil ditangan Rektor UI, Heri Hermansyah.

"Tim sidang Etik DGB UI sudah selesaikan tugasnya dengan menyampaikan rekomendasi kepada rektor, MWA dan Senat. Rektor yang harus memutuskan," ujar Harkristuti saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/2/2025).

Terkait dokumen risalah sidang etik Bahlil, Hakristuti menyatakan, hanya boleh dikonsumsi secara internal di kalangan UI.

Rekomendasi soal nasib doktoral Bahlil pun enggan disampaikan. 

"Sorry for internal circulation only (maaf untuk internal saja)," pungkas Harkristuti.

Sementara itu, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional Arie Afriansyah UI juga belum menanggapi permintaan keterangan terkait rekomendasi sanksi DGB UI tersebut. 

Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI Yahya Cholil Staquf mengatakan, masalah terkait pemberian gelar doktor itu terjadi karena kekurangan dari UI sendiri.

"Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL (Bahlil), mahasiswa Program Doktor SKSG. UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika," kata Yahya dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).

Yahya mengatakan, UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademi.

Saat ini, Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor di SKSG.

Sebelumnya diberitakan, Bahlil Lahadalia berhasil meraih gelar Doktor dalam program studi (Prodi) Kajian Strategik dan Global di UI.

Bahlil berhasil lulus dalam kurun waktu 1 tahun 8 bulan dengan predikat dengan pujian cumlaude. 

Bahlil mengangkat disertasi berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia", sesuai dengan bidang yang ia tekuni selama beberapa tahun terakhir sebagai menteri.

Dalam disertasinya, Bahlil mengidentifikasi empat masalah utama dari dampak hilirisasi yang membutuhkan penyesuaian kebijakan.

Keempat masalah itu adalah dana transfer daerah, keterlibatan pengusaha daerah yang minim, keterbatasan partisipasi perusahaan Indonesia dalam sektor hilirisasi bernilai tambah tinggi, serta belum adanya rencana diversifikasi pasca-tambang.

Bahlil pun merekomendasikan empat kebijakan utama sebagai solusi, yakni reformulasi alokasi dana bagi hasil terkait aktivitas hilirisasi, penguatan kebijakan kemitraan dengan pengusaha daerah.

(Sumber: Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dewan Guru Besar UI Temukan Pelanggaran, Disertasi Bahlil Harus Dibatalkan"

Berita Terkini