TRIBUN-TIMUR.COM, BARRU - Unit Tipikor Polres Barru jemput paksa pelaku utama kasus korupsi proyek Pembangunan Jembatan Walemping, Kabupaten Barru, Sulsel, Rabu (26/2/2025) malam.
Pelaku utama kasus korupsi tersebut berinisial MR (40).
MR dijemput paksa Polisi di wilayah Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (Sulbar).
Pelaku dijemput paksa lantaran dinilai tidak koperatif dalam proses penyidikan untuk penyerahan tersangka di Kejaksaan Negeri Barru.
Penangkapan MR tersebut dipimpin Kanit Tipikor Polres Barru, Iptu Zulfikar.
Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar menjelaskan bahwa tersangka diamankan dikarenakan dinilai tidak koperatif dalam proses penyidikan untuk dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka di Kejaksaan Negeri Barru.
"Agar pelaku tidak menghindari Polisi, kami pancing dengan alasan adanya berkas yang harus ditanda-tangani," ujarnya, Kamis (27/2/2025).
"Saat kami amankan dikediamanya, pelaku sama sekali tidak melakukan perlawanan," bebernya.
Pihaknya memaparkan bahwa MR sendiri merupakan pelaku utama dalam tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Jembatan Walemping.
"Besok, kami akan limpahkan tersangka bersama barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Barru," ungkapnya.
"Untuk pasal yang kami sangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," papar Iptu Akbar.
Dari kasus korupsi jembatan Walemping ini, terdapat kerugian negara senilai Rp 1,49 Milyar.
Saat ini, MR diamankan di Mapolres Barru Jl Jendral Sudirman, Kelurahan Mangempang, Cematan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel.(*)