PSU Pilwali Palopo

Tanpa Trisal Tahir, Partai Demokrat Yakin Masih Bisa Pertahankan Kemenangan di PSU Pilwali Palopo

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PSU PILWALKOT PALOPO – Ketua Bappilu Demokrat Sulsel Andi Januar Jaury Dharwis buka suara usai Trisal Tahir didiskualifikasi dari kontestasi Pilwali Palopo. Andi Januar bilang partai pengusung optimis menang kembali.

TRIBUNMAROS.COM, MAKASSAR – Partai pengusung harus menghadapi kenyataan pahit setelah jagoannya, Trisal Tahir, didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada Palopo oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini membatalkan kemenangan yang sebelumnya diraih Trisal bersama pasangannya, Ahmad Syarifuddin Daud (Ome).

Terlebih, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Trisal.

Adapun waktu yang diberikan kepada KPU Palopo untuk menggelar PSU yakni maksimal 90 hari terhitung sejak putusan MK dibacakan.

Partai Demokrat pun buka suara terkait putusan MK yang mendiskualifikasi Trisal Tahir.

Meski menjadi pukulan berat, Demokrat menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen untuk bertarung dalam PSU.

Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Demokrat Sulsel, Andi Januar Jaury Dharwis, menyatakan bahwa partainya menghormati keputusan MK.

Olehnya, secepatnya akan segera merapatkan barisan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Utamanya mencari figur pengganti Trisal Tahir.

“Kami menerima putusan MK sebagai bagian dari proses hukum yang harus dijalankan. Namun, ini bukan akhir bagi Demokrat. Kami akan melakukan konsolidasi internal untuk menyiapkan strategi baru menghadapi PSU,” ujar Andi Januar, Rabu (26/2/2025).

Menurut Andi Januar, Demokrat akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan partai koalisi.

Di antaranya Partai Gerindra dan PKB, untuk membahas strategi terbaik.

“Kami masih dalam tahap komunikasi politik. Semua opsi terbuka, termasuk mengusung kader internal atau bekerja sama dengan figur baru yang memiliki peluang besar dalam PSU,” tambahnya.

Salah satu pertanyaan besar pasca-putusan MK adalah apakah koalisi Demokrat-Gerindra-PKB akan tetap solid atau terjadi perubahan peta dukungan.

Apalagi dengan PSU yang memunculkan tiga pasangan lama, yakni Farid Kasim Judas-Nurhaenih, Putri Dakka-Haidir Basir, serta Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta.

Sehingga kemungkinan munculnya pasangan baru dari eks-partai pengusung Trisal, situasi politik dipastikan semakin dinamis.

Kendati begitu, Andi Januar memastikan koalisi Partai Demokrat-Gerindra dan PKB tetap solid.

Dia memastikan bahwa mereka masih berkomunikasi intens dengan Gerindra dan PKB.

Walaupun kehilangan Trisal Tahir, Demokrat tetap optimistis bisa mempertahankan pengaruhnya di Pilwakot Palopo.

Bagi Andi Januar, basis suara yang sebelumnya mendukung Trisal akan menjadi modal penting.

Dan partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono berupaya menjaga soliditas simpatisannya.

“Kami pastikan Demokrat tetap menjadi kekuatan politik di Palopo. Kami akan kembali turun ke masyarakat, menjelaskan situasi yang terjadi, dan meyakinkan pemilih untuk tetap bersama Demokrat dalam PSU nanti,” tegas Januar.

Diberitakan sebelumnya, drama pemilihan Wali Kota Palopo resmi berakhir setelah pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah beberapa kali melaksanakan sidang pemeriksaan, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo lanjut ke tahap pembuktian.

Setelah tahap tersebut, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait perkara PHPU Wali Kota Palopo.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo pada sidang putusan PHPU Wali Kota Palopo pada Senin (24/2/2025) malam.

Suhartoyo mengatakan pihaknya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

“Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” kata Suhartoyo.

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir didiskualifikasi dari kepesertaan Pilwali Palopo.

Mahkamah juga memerintahkan termohon dalam hal ini KPU Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang yang diikuti oleh Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim-Nurhaeni, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta serta pasangan calon baru yang diusung gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan nomor urut 4 tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir. (*)

 

Berita Terkini