DPRD Takalar Bakal Godok Perda Terkait Keberadaan Alfamart Indomaret dan Alfamidi

Penulis: Makmur
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERDA TAKALAR - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Takalar, Ahmad Sabang, di foto di ruang sidang paripurna DPRD Takalar pada Desember 2024. Perda tentang keberadaan Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi bertujuan untuk menciptakan persaingan usaha yang adil.

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Takalar segera menggodok perda yang mengatur terkait keberadaan toko ritel Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi.

Ketua Bapemperda, Ahmad Sabang mengatakan bahwa aturan ini ditujukan untuk menciptakan persaingan usaha yang adil kepada pelaku usaha kecil dan menengah lokal.

"Muatannya akan berisi tentang filter terhadap toko-toko modern sehingga persaingan usaha antara masyarakat lokal dengan korporasi-korporasi raksasa bisa kami imbangi sebagai wujud keberpihakan dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan UMKM di Takalar," katanya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (26/2/2025).

Aturan ini akan berlaku baik kepada toko ritel yang sudah ada maupun yang akan dibangun.

Ahmad mengungkapkan bahwa sampai saat ini memang belum ada payung hukum yang mengatur keberadaan toko-toko ritel besar tersebut. 

Sehingga toko-toko ritel tersebut bebas menjamur di mana-mana tanpa kondisi persaingan usaha di sana.

Selain itu, dia juga menyoroti soal minimnya serapan tenaga kerja lokal dan retribusi parkir yang tidak dibayarkan oleh toko-toko ritel itu.

"Kami juga menyoroti soal penyerapan tenaga kerja, apakah sudah berbanding lurus dengan banyaknya jumlah toko modern yang ada dengan tenaga kerja lokal orang takalar yang dipekerjakan, hal ini penting menurut kami, karena daerah harus merasakan dampaknya," katanya.

"Sudah beberapa tahun mereka mengambil keuntungan di daerah kami namun sampai hari ini meraka tidak membayar pajak parkir. Padahal sudah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 54 Perda Takalar  Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," katanya.

Terkait pajak parkir ini, Ahmad mengatakan DPRD Takalar tak segan akan meminta Pemkab untuk menindaki pelanggaran ini.

"Kalau perlu izin usahanya dibekukan dulu untuk sementara," katanya.

Diketahui di Takalar terdapat 30 Alfamart, 26 Indomaret, 5 Alfamidi.(*)



Berita Terkini