Komjen Mathius D Fakhiri Kapolda Pertama Pangkat Bintang 3 Berhasil Gugat Yermias Bisai di MK

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG MK - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). MK memutuskan menerima permohonan sebagian yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Polisi Mathius Derek Fakhiri.

TRIBUN-TIMUR.COM -- Komisaris Jenderal Polisi Mathius Derek Fakhiri kapolda pertama di Indonesia berpangkat bintang 3.

Alumnus Akpol 1990 itu dapat kenaikan pangkat bintang 3 sebelum pensiun dini dari Polri.

Komjen Mathius Derek Fakhiri menjabat Kapolda Papua selama tiga tahun sejak 18 Februari 2021 sampai 28 Agustus 2024.

Ia berhenti sebagai polisi karena ingin maju calon Gubernur Papua di Pilkada serentak 2024.

Pada Pilgub Papua 2024, Komjen Mathius Derek Fakhiri yang berpasangan Aryoko Rumaropen awalnya kalah dari Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai.

Pasangan Pasangan Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen meraih 135.320 suara.

Kalah dari pasangan Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai yang meraih 160.698 suara.

Seusai pilkada, Komjen Mathius Derek Fakhiri tidak menyerah.

Ia menggugat hasil Pilgub Papua 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Senin 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Yermias Bisai dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua 2024.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan hal ini saat membacakan amar putusan permohonan sengketa pilkada bernomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 Pilgub Papua, Mathius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Suhartoyo menyatakan, Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024.

"Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 Yermias Bisai dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," tegasnya.

Dalam pertimbangan hukum putusan a quo, hakim konstitusi Arsul Sani mengatakan, alasan Mahkamah mendiskualifikasi Yermias Bisai lantaran menemukan calon wakil gubernur yang bersangkutan tidak jujur terkait pemenuhan dokumen syarat pencalonan.

Halaman
1234

Berita Terkini