TRIBUN-TIMUR.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada 2024, Senin (24/2/2025).
Salah satunya adalah gugatan Paslon nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby) kandas di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/2/2025).
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim MK, Suhartoyo, di Gedung MK RI, Jakarta, melalui tayangan live streaming YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Putusan ini berdasarkan hasil rapat permusyawaratan sembilan hakim.
Sebelumnya, Sarif-Qalby mengajukan gugatan dengan alasan ada 25 TPS terindikasi pelanggaran.
Sebanyak 25 TPS tersebut tersebar di lima kecamatan, yakni Arungkeke, Kelara, Turatea, Bontoramba, dan Bangkala Barat.
Dengan putusan ini, keputusan KPU Jeneponto yang ditetapkan pada 8 Desember 2024 tidak berubah. Pemenang Pilkada Jeneponto tetap Paslon nomor urut 2, Paris Yasi-Islam Iskandar.
Paris-Islam berhasil mengungguli Sarif-Qalby dengan selisih 1.064 suara.
Berikut rincian hasil perolehan suara empat paslon Pilkada Jeneponto 2024 berdasarkan hasil penetapan KPU:
Paslon nomor urut 1, Effendi Al Qadri Mulyadi-Andry Suryana Arief Bulu: 7.141 suara.
Paslon nomor urut 2, Paris Yasi-Islam Iskandar: 89.147 suara.
Paslon nomor urut 3, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby: 88.083 suara.
Paslon nomor urut 4, Syamsuddin Karlos-Syafruddin Nurdin: 27.543 suara.
Selain itu, Tribun juga merangkum 12 putusan pada
Sidang Pembacaan Putusan MK terkait Sengketa Pilkada 2024 di Ruang sidang Mahkamah Konstitusi Senin 24 Februari 2025 pukul 14.30 WIB telah dilaksanakan pembacaan putusan MK terkait Sengketa Pilkada 2024 sebagai berikut:
1. Pilbup Kab. Pasaman :
• Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Sebagian;
• Membatalkan Keputusan KPU Kab. Pasaman;
• Mendiskualifikasi An. Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc sebagai Calon Wabup
• Melaksanakan PSU;
2. Pilbub Kab. Mahakam Ulu
• Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Sebagian;
• Membatalkan Keputusan KPU Kab. Mahakam Ulu;
• Mendiskualifikasi Paslon No urut 03 (Owena Mayang - Drs Stanislaus Liah)
• Melaksanakan PSU;
3. Pilbub Kab. Boven digoel
• menerima sebagian,
• membatalkan pasangan no. 3, Petrus Ricolombus Omba
• Membatalkan Kep. KPU
• PSU Tanpa Petrus Ricolombus Omba
4. Pilbub. Kab. Barito Utara
• Permohonan ditolak seluruhnya,
• Melaksanakan PSU di TPS 01 kelurahan Melayu, kecamatan Teweh Tengah , 04 Desa Malaken Kecamatan Teweh Baru
5. Pilbub Kab. Puncak Jaya,
• menolak esepsi pemohon dan termohon,
• mengabulkan sebagian,
• membatalkan putusan KPU,
• penghitungan suara 22 distrik
6. Pilbub Kab. Tasikmalaya,
• menolak esepsi Pemohon dan Pihak terkait,
• mengabulkan permohonan sebagian,
• diskuailifikasi H Ade Sugianto,
• membatalkan keputusan KPU,
• Partai Mengusulkan calon pengganti,
• PSU tanpa H. Ade sugianto dengan memperhitungan DPT yang sama 60 hari kerja
7. Pilbub Kab. Magetan
• Menolak esepsi temohon dan pihak terkait
• Membatalkan Kep. KPU
• PSU di TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Des Nguri, TPS 009 Desa Selotinatah
8. Pilbub Kab. Buru,
• Menolak esepsi pemohon dan pihak terkait,
• mengabulkan sebagain,
• membatalkan Kep KPU,
• Melakukan PSU di TPS 02 Desa Debowae kecamatan Waelata,
• Penghitungan Suara Ulang di TPS 19 Desa Namlea, Kec. Namlea.
9. Pilgub Prov. Papua,
• Menolak Esepsi Pemohon dan Pihak terkait,
• menerima permohonan sebagian,
• membatalkan Kep. KPU,
• diskualidikasi Yermias Bisai Sebagai Calon Wagub,
• melakukan PSU tanpa Yermias Bisai (180 hari)
10. Pilwalkot Kota Banjarbaru,
• Menolak esepsi Pemohon dan pihak terkait,
• mengabulkan sebagian,
• membatalkan Kep KPU,
• melaksanakan PSU dengan 1 calon melawan kotak kosong (60 hari)
11. Pilbub Kab. Empat Lawang,
• Menolak esepsi Pemohon dan pihak terkait,
• mengabulkan sebagian,
• membatalkan Kep KPU,
• melaksanakan PSU dengan 2 calon Bupati/wakil (H. Joncik Muhamad- Arifai, dan H. Budi Al Jufri- Henny Verawati), (60 hari).
12. Pilbub Kab. Bangka Barat,
• Menolak esepsi Pemohon dan pihak terkait,
• mengabulkan sebagian,
• membatalkan Kep KPU,
• melaksanakan PSU Pada TPS 01, 02, 03, 04 Desa Sinar Manik Kec. Jebus, Kab. Bangka Barat waktu 30 hari.
Berikut 40 daftar perkara yang akan diputus oleh MK:
1 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Papua Pegunungan
3 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Papua
4 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Banjarbaru
5 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Sabang
6 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Palopo
7 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman
8 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Buton Tengah
9 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pesawaran
10 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Empat Lawang 11 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Barito Utara
12 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Magetan
13 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mandailing Natal
14 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman Barat
15 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Aceh Timur
16 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Kepulauan Talaud
17 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Gorontalo Utara
18 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bengkulu Selatan
19 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Serang
20 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Siak
21 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Parigi Moutong 22 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Berau
23 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Halmahera Utara
24 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Lamandau
25 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bangka Barat 26 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Belu
27 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Tasikmalaya 28 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Banggai
29 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bungo
30 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Buru
31 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pamekasan 32 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Kutai Kartanegara
33 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mahakam Ulu 34 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Jeneponto
35 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Boven Digoel 36 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pulau Taliabu 37 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mimika
38 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Jayapura
39 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Puncak
40 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Puncak Jaya.
(tribun-timur.com)