TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pemerintah daerah hingga kini belum diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Khusus di Kota Makassar, masih ada tujuh bulan DBH yang belum dilunasi Pemprov Sulsel.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan.
Menurut Dakhlan, Pemprov Sulsel baru membayar DBH untuk periode lima bulan.
“Yang terbayar itu kan baru lima bulan. Ada tujuh bulan belum dibayar,” ucap Dakhlan saat diwawancara di Balai Kota Makassar, Jl Ahmad Yani, beberapa waktu lalu.
Nilai DBH yang belum dibayarkan berkisar sekitar Rp300 miliar.
Nilai DBH setiap bulannya berbeda-beda, tergantung dari besaran pendapatan pajak dan komponen lainnya.
"Biasanya di akhir tahun itu sekitar Rp30 miliar lebih bahkan bisa sampai Rp38 miliar. Jadi sekitar 300 miliar lah (total yang belum dicairkan Pemprov)," bebernya.
Pada akhir tahun lalu, Pemprov Sulsel, kata Dakhlan, berjanji akan membayar DBH tersebut di awal tahun.
Ia berharap anggaran tersebut segera diberikan karena akan mempengaruhi pendapatan daerah.
Beruntung, tahun ini penyaluran DBH tidak lagi melalui Pemprov Sulsel. Pemerintah pusat kini langsung mengirimkan DBH ke rekening kas daerah masing-masing.
“Opsen itu sudah berjalan, jadi setiap hari alhamdulillah ada yang masuk. Salah satunya opsen pajak kendaraan. Jadi memang ada beberapa jenis pajak yang tidak lagi melalui provinsi, langsung ke kas daerah,” tambah Dakhlan.
Dia mengatakan, sejak opsen itu berlaku, dalam sehari ada dana yang masuk berkisar Rp2 hingga Rp4 miliar. (*)