"Harus mampu memperoleh informasi yang benar dengan cara tanpa kekerasan atau tanpa ancaman. Jadi dianggap seperti keluarga," lanjutnya.
Selanjutnya yang ke empat adalah Guardians Model atau model pengayoman.
"Model pengayoman itu artinya aparatur penegak hukum terutama dalam tahap penyelidikan dan penyidikan sampai tahap putusan sebenarnya, itu betul-betul harus memberi rasa nyaman kepada yang bersangkut dengan hukum," terang Aswanto.
"Tidak boleh ada tekanan sikologis, tidak boleh ada tekanan menakutkan," sambungnya.
Khusus di Indonesia, kata Aswanto, model peradilannya identik dengan Guardian Model.
Sebelumnya diberitakan, Rencana Revisi Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU-KUHAP) dibedah lima guru besar hukum pidana di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Mereka membedah RUU KUHAP itu, melalui workshop yang berlangsung di Hotel Unhas, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Jumat (21/2/2025).
Total ada lima guru besar hukum pidana ternama yang dihadirkan dalam workshop bertemakan 'Reformasi Hukum Acara Pidana: Implikasi dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia' itu.
Ada pun lima narasumber yang dihadirkan, yaitu Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Periode 2018-2021, Prof Dr Aswanto, Rektor Universitas Muslim Indonesia Prof Dr Hambali Thalib.
Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof Dr Heri Tahir, Guru Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar Prof Dr Sabri Samin dan Guru Besar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Unhas Prof Dr Said Karim.
Peserta yang menghadiri workshop itu, juga dari kalangan praktisi hukum pidana, advokat dan dosen hukum pidana dari berbagai kampus di Kota Makassar.
Wacana Revisi RUU KUHAP ini, memang belakang ini mencuat seiring munculnya berbagai persoalan oleh aparat penegak hukum.
Workshop itu dipandu moderator guru besar Fakultas Hukum Unhas, Prof Dr Amir Ilyas.
Seperti apa, jalannya workshop itu? Tribun-Timur akan mengupdate pada berita berikut.(*)