THR 2025

Hore! Karyawan Belum 1 Tahun Bekerja Tetap Dapat THR, Aturan dan Nominal Diterima

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR KARYAWAN SWASTA - Ilustrasi uang terkait Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta. THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan Maret 2025.

TRIBUN-TIMUR.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta tahun ini aman.

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan pencairan THR 2025.

"Pengumuman ini disampaikan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).

"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo.

THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan.

Kabar baiknya, karyawan dengan masa kerja di bawah 1 tahun tetap berhak mendapatkan THR.

Ini sesuai dengan aturan pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Lantas, seperti apa aturan pembayaran THR karyawan swasta dan berapa nominal diterima?

Merujuk Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, ketentuan pembayaran THR sebagai berikut: 

1. Bagi pekerja/buruh, yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut: 

Baca juga: Kabar Gembira! Prabowo Umumkan THR ASN Cair 100 Persen Maret, Segini Nominal Didapat

- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan , upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 

2. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

3. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau  kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan yang dibayarkan kepada buruh/pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerjasama, atau kebiasaan tersebut. 

4. THR keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Nominal THR Karyawan Swasta 

Berikut beberapa cara untuk menghitung THR karyawan swasta pada Lebaran 2024: 

1. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. 

2. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Rumus = (Masa kerja dibagi 12) x 1 bulan upah 

Perlu dicatat bahwa penghitungan upah sebulan yang dimaksud adalah tanpa tunjangan atau upah bersih (clean wages). 

Misalnya, jika gaji bulanan Anda adalah Rp 3.000.000, maka Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima setelah bekerja selama 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan gaji, yaitu Rp 3.000.000.

Sementara itu, jika masa kerja Anda hanya 7 bulan, perhitungan THR-nya adalah: 

7/12 × Rp3.000.000 = Rp1.750.000. 

3. Bagi pekerja/buruh yang dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

4. Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut. 

5. Untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adanya ketentuan ini, pemerintah berharap THR dapat menunjang karyawan dalam pemenuhan kebutuhan hari raya keagamaan. 

Selain itu, adanya THR juga untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. 

Jika karyawan tidak menerima THR sesuai dengan ketentuan di atas maka berhak melaporkan permasalahan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini