TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengevaluasi hasil pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Evaluasi dilakukan dalam bentuk Forum Group Discussion di Aula Kantor KPU Makassar, Jalan Perumnas Antang Raya No 2A, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Rabu (19/2/2025).
Di sesi kedua membahas evaluasi non tahapan pemilihan.
Hadir sebagai fasilitator pegiat demokrasi, Abdul Karim.
Abdul Karim memulai dengan pertanyaan apakah ruang lingkup kerja sama sudah terlaksana dengan baik?
Kemudian apa tindak lanjut kerja sama yang dilaksanakan KPU/KIP Provinsi/KPU/KIP Kabupaten/kota dengan stakeholder dan apa kendala yang dihadapi?
Indikatornya jumlah fasilitasi kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka penguatan lembaga demokrasi.
Dalam kesempatan itu, Sukrianto Kianto dari Netfid Sulsel menyayangkan tak pernah adanya kerja sama antara KPU dan lembaga pemantau.
Informasi pendaftaran lembaga pemantau tidak pernah dapat. Justru pihaknya lebih banyak berinisiatif.
"Sangat disayangkan keterbatasan di Pilkada tidak pernah ada kerja sama," ujarnya.
Abdul Karim pun menilai KPU baik provinsi atau kota tidak menciptakan ruang bagi publik untuk menjadi pemantau. KPU kurang melakukan sosialisasi.
Harusnya KPU menciptakan orang-orang menjadi pemantau. Apalagi saat ini lembaga pemantau memiliki keterbatasan dalam anggaran.
"Kualitas demokrasi Pilkada kita ini sejauh mana keterlibatan publik baik dalam partisipasi memilih pengawasan dan pemantauan," katanya.
Ia menilai Pilkada adalah urusan publik. Bisa dilihat di negara maju, transaksi politik semakin kecil karena masyarakat cerdas.
"Siapa yang mencerdaskan mereka yakni lembaga pemantau," ujarnya.
Sementara Komisioner KPU Kota Makassar, Hambali menuturkan, kerja sama yang terbangun harus ada kesepahaman, ada kesepakatan yang mengikat ke depan.
"Kami sebagai penyelanggara melihat lembaga pemantau ini mitra strategis. Mereka yang sering menegur kami, kalau Bawaslu kan memang jadi tupoksinya," ucapnya. (*)