Hasto Tersangka KPK

Hasto Laporkan Penyidik Rossa ke Dewas, Janji Datang Pemeriksaan di KPK Besok

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEKJEN PDIP-Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus tersangka korupsi, Hasto Kristiyanto diperiksa KPK pada Senin (13/1/2025). Hasto Kristiyanto, akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Laporan itu terkait dugaan intimidasi yang dilakukan Rossa terhadap saksi sidang praperadilan Hasto yakni Agustiani Tio.

Hasto menuding Rossa memiliki ambisi untuk menjerat dirinya.

Hasto menceritakan berbagai intimidasi yang dilakukan oleh Rossa terhadap Agustiani Tio.

"Ada fakta persidangan yang sangat menarik, yang menyentuh aspek kemanusiaan dan nurani kita, yakni adanya intimidasi yang dilakukan oleh Saudara Rossa Purbo Bekti terhadap saudari Tio. Demi ambisi menangkap saya, Saudari Tio diintimidasi dan dibujuk dengan gratifikasi hukum sebesar Rp 2 miliar," kata Hasto di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/2). 

Hasto mengatakan Rossa meminta Agustiani Tio untuk menyebutkan keterlibatan dirinya dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku. Menurut Hasto, Rossa juga meminta Agustiani Tio menyebutkan orang-orang lingkar dalam Ketua PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Syaratnya, saudari Tio harus menyebutkan keterlibatan saya, tidak hanya itu, Saudari Tio juga diminta untuk menyebut orang-orang di lingkaran pertama Ibu Megawati Soekarnoputri agar bisa dibidik para penyidik tersebut," katanya.

Hasto mengatakan, Rossa juga meminta Agustiani Tio mengganti kuasa hukum hingga melarang mantan Anggota Bawaslu RI itu untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar negeri.

"Demi melancarkan aksinya, saudara Rossa Purbo Bekti sampai menggebrak meja dan mendesak untuk mengganti penasihat hukum Tio. Puncak intimidasi saudari Tio adalah bahwa yang bersangkutan dikenakan cekal bersama suaminya untuk tidak bisa berobat ke luar negeri akibat kanker yang dideritanya," katanya.

"Padahal jauh sebelum kasus ini naik lagi ke permukaan, Saudari Tio sudah berulang kali berobat ke Guangzhou bagi penyembuhan penyakitnya. Namun agenda kemanusiaan ini pun diabaikan oleh Saudara Rossa Purbo Bekti," kata Hasto.

Hasto juga menuding Rossa menggunakan KPK untuk kepentingan sempitnya.

Menurut Hasto, dirinya bukanlah pejabat negara dan tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang sedang berjalan saat ini.

Termasuk, putusan pengadilan yang telah diputus bahwa Hasto tidak terlibat dalam perkara suap eks kader PDIP Harun Masiku.

“Saya bukanlah pejabat negara, dan tidak ada kerugian negara terhadap kasus tersebut, namun mengapa saudara Rossa Purbo Bekti kemudian menggunakan KPK bagi kepentingan sempitnya,” kata Hasto.

“Karena itulah pada kesempatan ini saya bertanya, siapa yang berada di belakang Rossa, sehingga institusi KPK pun dirusaknya?” tanya Hasto.

Hasto berharap Dewas KPK dapat menindaklanjuti laporannya soal dugaan intimidasi yang dilakukan Rossa kepada Agustiani Tio itu.

"Oleh karena itulah, kami mohon doanya pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 besok, tim hukum PDI Perjuangan akan mengadukan saudara Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK atas tindakan pelanggaran etik dan kesalahan penanganan yang telah dilakukan," katanya. 

"Kami percaya bahwa Dewas KPK akan bertindak adil dan memiliki kedaulatan penuh tanpa intervensi pihak manapun, untuk berani memeriksa saudara Rossa, yang nyatanya telah melakukan intimidasi dan proses penegakan hukum yang melanggar Undang-undang," ucapnya.

Hasto menegaskan, upaya melaporkan Rossa ke Dewas KPK bukan upaya untuk melawan KPK. Dia mengatakan pelaporan itu untuk menjaga marwah KPK kepada misi utamanya. "Sikap kami ini bukanlah untuk melawan KPK. Sekali lagi, sikap ini bukanlah untuk melawan KPK. Ini garis bawahi. Ini justru menjaga marwah KPK agar kembali pada misi utamanya. Sikap kami adalah dukungan nyata pada KPK dengan seluruh jajaran," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Hasto berjanji datang ke kantor KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada Kamis (20/2) besok. Tim hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan kliennya sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK.

"Betul panggilan tersebut telah diterima. Kami merencanakan untuk datang," ujar Maqdir.

"Rencananya Mas Hasto akan datang bersama PH (penasihat hukum)," sambung dia.

Hasto seyogianya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (17/2) tetapi tidak hadir.

Melalui tim hukumnya, Hasto menyurati penyidik KPK untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena berdalih baru saja mengajukan permohonan Praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada Senin, 3 Maret 2025.

Sebelumnya, dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.

KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto dan Donny belum ditahan oleh KPK. Selain Harun, Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Selain suap, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.(tribun network/yud/ham/dod)

Berita Terkini