Rapat Paripurna Ranperda Tatib DPRD Takalar Alot dan Dipenuhi Hujan Interupsi

Penulis: Makmur
Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

INTERUPSI LEGISLATOR - Anggota DPRD Takalar Fraksi Demokrat, Nurdin HS (depan kiri) menyampaikan interupsi di Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Takalar, di Pattallassang, Takalar, Sulsel pada Senin (17/2/2025). Nurdin mempertanyakan pasal 31 ayat 1 dan 2 dalam draft tatib DPRD Takalar yang bertentangan dengan PP No 12 Tahun 2018.

PATTALLASSANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Rapat Paripurna DPRD Takalar tentang laporan pansus Ranperda Tata Tertib, Ranperda Kode Etik, dan Ranperda Tata Badan Kehormatan DPRD berlangsung alot.

Rapat dilaksanakan Ruang Sidang Utama DPRD Takalar, Pattallassang, Takalar, Sulsel pada Senin (17/2/2025).

Silang pendapat dan hujan interupsi terjadi antara sesama anggota DPRD Takalar.

Para anggota DPRD Takalar mempertanyakan keberadaan Pasal 31 Ayat 1 dan 2.

Dalam pasal itu diatur terkait  pengangkatan koordinator Banggar dan koordinator Bamus.

Padahal, menurut beberapa anggota DPRD Takalar, dalam PP No 12 Tahun 2018, ketua DPRD merangkap otomatis menjadi ketua Banggar dan ketua Bamus.

"Tidak perlu ada kordinator banggar dan koordinator bamus," kata Nurdin HS dari Fraksi Demokrat.

"Otomatis itu ketua menjadi ketua Bamus dan ketua banggar," sambungnya.

Ketua Pansus Tatib, Ichsan Ariansyah Muchtar menanggapi bahwa pasal tersebut telah disepakati untuk dihapus.

"Ini melalui forum paripurna kita laporkan kerja-kerja pansus, paripurna sudah mengeluarkan pasalnya," katanya.(*) 

 

Berita Terkini