TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar divonis bersalah oleh Pengadilan Makassar. Masing-masing dibacakan terpisah dan berbeda tanggal.
Sudirman selaku mantan Bendahara DLHP Takalar divonis 1,6 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan membayar uang pengganti Rp24 juta. Putusan Sudirman dibacakan 31 Januari 2025.
Syahriar selaku mantan kepala dinas divonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan membayar uang pengganti Rp190 juta. Putusan Syahriar dibacakan pada 3 Januari 2025.
Jika tidak membayar uang pengganti, maka diganti pidana enam bulan penjara.
Kepala Seksi Intel Kejari Takalar, Musdar mengatakan pihaknya masih pikir-pikir terkait keputusan ini.
"Masih pikir-pikir," katanya.
Diketahui, vonis 1 tahun penjara terhadap Syahriar lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 1,6 tahun penjara.
Sementara vonis 1 tahun penjara terhadap Sudirman sudah sesuai tuntutan jaksa.
Kasus korupsi pengadaan BBM di DLHP Takalar bergulir sejak pertengahan tahun 2024.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan BBM DLHP Takalar sepanjang tahun 2022-2023 yang diduga menyimpang.
Akibat kasus korupsi ini, negara merugi Rp50 juta.(*)