Haji 2025

Pelunasan Haji Dibuka, Intip Besaran Bipih Embarkasi Makassar

Penulis: Faqih Imtiyaaz
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BIAYA HAJI - Jemaah Haji kloter 31 asal Sulawesi Tenggara (Sultra) di Aula Arafah, Asrama Haji Sudiang, Kota Makassar pada 17 Juli 2024. Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji telah diteken dan pelunasan dibuka selama satu bulan.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelunasan Biaya Haji 1446 H Jemaah Reguler resmi dibuka mulai Jumat (14/2/2025).

Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. 

Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) resmi dibuka selama sebulan, 14 Februari-14 Maret.

Adapun besaran Bipih jemaah Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00.

Bipih merupakan biaya yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.

Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji.

Kemudian biaya akomodasi di Makkah, dan biaya akomodasi di Madinah.

Serta biaya hidup atau living cost para jemaah.

“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” kata Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh, Kementerian Agama (Kemenag) Hilman dalam keterangannya.

Sementara itu Bipih bagi Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) memiliki nilai berbeda.

Besarannya untuk embarkasi Makassar Rp91.649.429,00

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi.

Lalu transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Kemudian pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34. 

Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Berita Terkini