Kabar Baik! Efisiensi Anggaran Tak Pengaruhi Gaji PPPK dan TPP ASN Parepare, Tetap Dibayar Full 2025

Penulis: Rachmat Ariadi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI PPPK - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Prasetyo. Gaji PPPK dan TPP ASN tidak terpengaruhi kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernapas lega.

Pasalnya, gaji PPPK dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kota Parepare tidak terganggu atas kebijakan efisensi yang dilakukan pemerintah pusat.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Prasetyo memastikan gaji PPPK dan TPP ASN lingkup tidak akan terpengaruh dengan kebijakan efisensi.

Gaji ribuan PPPK dan tunjangan ASN Parepare tetap akan dibayar full hingga Desember 2025.

"InsyaAllah 2025 full, gaji PPPK dan tunjungan-tunjangan seperti TPP ASN tidak akan terganggu. Tapi saya tidak tau yah kalau ada kebijakan pusat lagi nanti, kalau diminta efesiensi lagi mau tidak mau. Tapi untuk sementara ini tidak akan terganggu," katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Jumat (14/2/2025).

Prasetyo mengungkapkan, gaji PPPK memang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Namun, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Parepare sudah mentaktisi agar gaji PPPK dan TPP ASN tetap bisa terbayarkan.

"Memang sumber gaji PPPK itu dari DAU, tapi aman. Sebenarnya kuncinya dari SKPD, kalau kami TAPD sudah merancang dan SKPD mematuhi itu yah pasti aman," ungkapnya.

"Kan kalau TAPD merancang itu disesuaikan ketersediaan anggaran dengan rencana belanja. Jadi asumsi-asumsi itu yang kita seimbangkan," lanjutnya.

Sekitar Rp28 miliar dana transfer pusat terpangkas atas terbitnya Inpres Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan ditinda lanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dengan rincian, Dana Alokasi Umum (DAU) peruntukan di bidang PUPR sebesar Rp7 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik terpangkas Rp21 miliar lebih.

"Jadi DAU peruntukan sesuai dari PMK itu untuk bidang PU Rp7 miliar lebih (dipangkas), kemudian DAK fisik Rp21 miliar lebih. Jadi sekitar Rp28 miliar lebih," ujarnya.

Besaran Gaji PPPK Tiap Bulan

Gaji PPPK paling rendah Rp 1.938.500 untuk Golongan I. 

Adapun untuk gaji tertinggi sebesar Rp7.329.900 untuk golongan XVII.

Selain itu PPPK juga punya sejumlah tunjangan. 

Antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional.

Gaji dan tunjangan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Penerimaan ASN PPPK ini digagas sejak pemerintahan Presiden ketujuh Joko Widodo atau Jokowi.(*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Rachmat Ariadi

Berita Terkini